Sidang Kode Etik Selesai, Ini Sanksi bagi Anggota Polsek Kutalimbaru Yang Cabuli dan Peras Istri Tahanan
digtara.com – Polisi mengungkap hasil sidang kode etik tindak disiplin yang diberikan kepada anggota Polsek Kutalimbaru. Sidang tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dan pencabulan istri tahanan yang sedang hamil. Sanksi Anggota Polsek Kutalimbaru
Baca Juga:
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan, bahwa hasil sidang yang dilakukan oleh anggota Polsek Kutalimbaru hari ini adalah melalui 3 tahapan.
Pertama disidang kode etik (disiplin) dalam kasus dugaan pemerasan dan pencabulan istri tahanan oleh anggota Polsek Kutalimbaru adalah mantan Kanit Reskrim, penyidik pembantu dan 6 anggota Polisi yang melakukan penangkapan.
Baca: Cabuli dan Peras Istri Tahanan, Ini Tampang 6 Personel Polsek Kutalimbaru yang Disidang Kode Etik
Totalnya ada 8 orang yang diperiksa, masing-masing beda berkas karena sesuai dengan tugasnya masing-masing.
“Mantan Kanit dan penyidik itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, pindah tidak menjabat lagi reserse di Kutalimbaru dipindahkan selanjutnya penundaan pendidikan selama 1 tahun yang ketiga penundaan gaji,” ungkapnya kepada digtara.com, Kamis (11/11/2021).
Baca: Diduga Peras dan Cabuli Istri Tahanan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Diperiksa Propam
Irsan mengatakan enam anggota oprasional lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut dikenakan penempatan khusus selama 14 hari.
“Enam orang anggota disebutkan itu mutasi bersifat demosi dia pindah dari Polsek keluar dari reserse. Yang kedua tunda juga pendidikan setahun, bahkan yang berada di perempatan khusus selama 14 hari,” ujarnya.
Irsan menyebutkan setelah menjalani 14 hari mereka, adanya proses 6 bulan kita evaluasi mereka pantas yang ditempatkan di mana. [mag-04]
Sidang Kode Etik Selesai, Ini Sanksi bagi Anggota Polsek Kutalimbaru Yang Cabuli dan Peras Istri Tahanan