Kamis, 12 Desember 2024

Ini Identitas dan Motif Driver Taksi Online di Medan Culik Penumpang Wanita

- Jumat, 26 November 2021 08:44 WIB
Ini Identitas dan Motif Driver Taksi Online di Medan Culik Penumpang Wanita

digtara.com – Polisi berhasil menangkap Nikolas Lesmana Tarigan (NLT), driver taksi online yang menculik dan menyekap penumpang wanita di Medan.

Baca Juga:

Tersangka ditangkap pada Kamis (25/11/2021) beberapa jam setelah penumpang wanita yang jadi korbannya GC (23) warga kecamatan Medan Kota berhasil lolos dan melapor ke Polsek Patumbak.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan motif pelaku menculik dan menyekap korban adalah ingin menguasai harta korban secara paksa.

“Bahwa pelaku ingin menguasai harta korban,” ujar AKBP Irsan kepada wartawan, Jumat (27/11/2021).

Baca: Tahanan Polrestabes Medan Tewas, Kepala RTP Diperiksa

Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 November 2021. Awalnya sekita pukul 11.45 WIB, korban memesan aplikasi taksi online.

“Awalnya diaplikasi tersebut, mobil pelaku berbeda yang tertera diaplikasi tapi wajah dan identitasnya sama,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Ngerih! penumpang Wanita Muda Diculik Driver Taksi Online, Pelaku Ditangkap
Korban penumpang wanita saat dirawat di rumah sakit. (foto:ist) 

Irsan menambahkan, pada saat di tengah jalan, korban yang seharusnya diantar ke salah satu mall di kota Medan malah dibawa ke kawasan Mutatuli.

Saat di jalan, pelaku langsung mencekik leher korban. Lalu korban yang lemah diikat tangannya dengan tali pinggang pelaku dan kakinya di ikat dengan kabel warna hitam.

“Setelah korban dibekap dan dilumpuhkan oleh pelaku, pelaku meminta semua barang-barang milik korban, dan pin ATM,” ucapnya.

Irsan menambahkan, korban yang masih di bawah kuasa pelaku, selanjutnya dibawa menuju daerah Patumbak.

“Pada saat perjalanan menuju ke sana, korban berhasil lompat dari mobil pelaku, dari situ korban membuat laporan dibantu masyarakat ke Polsek Patumbak,” ucapnya didampingi Ps Kasat Reskrim Kompol M Firdaus.

Diakhir, Irsan mengatakan pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana.

” Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Irsan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru