3 Narapidana Bandar Narkoba di Sumut dipindahkan ke Nusakambangan
digtara.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara memindahkan 3 orang narapidana Bandar narkoba ke Nusakambangan.
Baca Juga:
Hal tersebut dilakukan guna mengurangi penyebaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara yang dilakukan oleh Bandar narkotika tersebut.
Adapun ketiga narapidana tersebut berinisial, MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, KR pidana 20 (dua puluh) tahun dan FC narapidana FC pidana 8 (delapan) tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Proses pemindahan 3 narapidana dilakukan pada Rabu (1/12/2021), sekitar pukul 01.00 WIB, proses pemindahan napi bandar narkoba dan risiko tinggi itu sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Erwedi Supriyatno mengatakan, pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya,”ujarnya.
Ia menambahkan, apabila para narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas. (mag-04)