Polrestabes Medan Akan Lakukan Gelar Perkara Anak Digigit Anjing Tetangga Hingga Tewas
digtara.com – Polrestabes Medan akan melakukan gelar perkara terkait seorang anak berinisial MRA (10) yang tewas digigit anjing tetangga di Kecamatan Medan Tuntungan, 10 Juni 2021 silam
Baca Juga:
Gelar perkara tersebut, dilakukan di Polda Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya akan melakukan gelar perkara disana.
“Iya benar,” singkat Firdaus ketika di konfirmasi, Rabu (01/12/2021).
Terkait waktu pelaksana gelar perkara tersebut, dirinya mengatakan akan berkordinasi dengan pihak penyidik Polrestabes Medan.
” Nanti saya tanya dengan penyidik,” ucapnya lagi.
Baca:Â Viral Bocah di Medan Tewas Digigit Anjing Tetangga, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya, bocah 10 tahun MRA dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan selama 3 hari akibat luka gigitan anjing milik tetangganya.
Ibu korban Lia Pratiwi (42) awalnya mengatakan bahwa anaknya hendak keluar rumah untuk jajan yang lokasinya tak jauh dari kediamannya.
Namun saat melintasi rumah tetangganya yang memiliki anjing, seketika anjing itu keluar dan langsung menggigit korban.
Awalnya korban enggan untuk bercerita tentang peristiwa tersebut kepada ibunya, dan menceritakannya ke kakeknya.
Lantas, kakek korban bercerita ke ibu korban kalau MRA telah digigit anjing tetangganya.
Menetahui kejadian tersebut, korban langsung dibawa oleh ibunya ke tempat seorang bidan untuk mendapatkan pengobatan.
Karena setelah beberapa jam MRA digigit oleh anjing tersebut, korban langsung mengalami panas, badan lemas, dan muntah-muntah.
Setelah mendapatkan perawatan selama 3 hari, MRA pun meninggal dunia dan sebelum meninggal, korban sempat mengeluarkan busa dari mulutnya.
Tak terima dengan kematian anaknya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Tuntungan yang akhirnya di limpahkan ke Polrestabes Medan.