Sabtu, 15 Maret 2025

Wakil Ketua KPK: Kepala Desa Korupsi Tak Harus Dipenjara, Kembalikan Uang dan Pecat!

- Kamis, 02 Desember 2021 03:25 WIB
Wakil Ketua KPK: Kepala Desa Korupsi Tak Harus Dipenjara, Kembalikan Uang dan Pecat!

digtara.com – Banyaknya kepala desa yang terjerat korupsi menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Menurutnya, kepala desa tak harus dipenjara bila mengembalikan uang yang dikorupsi.

Baca Juga:

Ide tersebut disampaikan Alex saat Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Rabu kemarin.

Menurut dia, langkah tersebut bisa dilakukan jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Lebih tepat bila terbukti, kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.

“Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” ujar Alex.

“Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,. Ya sudah suruh kembalikan, ya, kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya,” sambungnya.

Pria yang kini memasuki periode kedua sebagai Komisioner KPK itu mengatakan pemecatan kepala desa yang terbukti korupsi bisa menimbulkan efek jera bagi kepala desa lainnya.

Ia menjelaskan, tolok ukur keberhasilan memberantas korupsi bukan dengan ukuran berapa banyak orang yang dipenjara.

“Kita sudah sepakat bahwa kalau menyangkut kerugian negara, kerugian daerah, kerugian keuangan desa, ya, bagaimana semaksimal mungkin uang itu bisa kembali ke kas daerah, kas negara, kas desa. Itu saya kira lebih efektif dibanding kita memenjarakan orang. Lah dia punya istri, istrinya enggak kerja, anaknya tiga, bisa bubar semua,” imbuhnya.

“Ini menjadi PR kita bersama dan desa antikorupsi ini tidak semata-mata menyangkut aparat desanya tetapi juga masyarakatnya,” sambung Alex.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menerangkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkomitmen bersama dalam mendorong pembangunan desa untuk semakin maju dan berkembang.

Ia mengatakan bahwa kini perhatian pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga kepada desa maupun kelurahan semakin meningkat melalui berbagai implementasi program dan kegiatan, seperti halnya peluncuran desa antikorupsi.

Hal itu, lanjut dia, sebagai bukti bahwa desa memiliki sumber daya dan potensi yang bisa terus dikembangkan dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Desa antikorupsi harus diimplementasikan pada 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dari desa,” jelas Halim.

kepala desa tak harus dipenjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru