Sabtu, 28 Desember 2024

Bawaslu Sumut : C1 Berhologram Sah Sedangkan fotocopy Tak Ada Kekuatan Hukum

Irwansyah Putra Nasution - Selasa, 23 April 2019 23:45 WIB
Bawaslu Sumut : C1 Berhologram Sah Sedangkan fotocopy Tak Ada Kekuatan Hukum

Digtara.com | MEDAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan memastikan bahwa form C1 yang bisa dijadikan alat bukti hukum adalah C1 yang berhologram dan salinan resmi berstempel basah dari penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.

Baca Juga:

Ini disampaikan Syafrida untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak termakan hoax yang belakangan ini terjadi dan sengaja disebar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, Rabu (24/4/2019).

“Kalau yang fotocopy itu tidak bisa dijadikan alat bukti hukum. Yang sah itu yang berhologram dan salinan resmi atau kata lain stembel basah penyelengga,” katanya.

Ia menjelaskan memperbanyak atau memfotocopy C1 bukanlah sebuah pelangggaran pemilu karena C1 itu barang umum yang harus diketahui publik asalkan dengan ketentuan sudah selesai dilakukan perhitungan atau rekapitulasi ditingkat kecamatan. “Lihat saja ditingkat kelurahan, C1 ditempelkan agar diketahui publik dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan pemilu,” ucapnya.

Nantinya, kata Ida kalau ditemukan perbedaan hitungan suara dalam catatan C1, maka penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU akan melakukan pendataan kembali dengan menghitung ulang surat suara disaksikan saksi atau perangkat yang sudah ditentukan. “Kesalahan pasti terjadi, banyak faktornya dari kelelahan petugas hingga kelalaian. Namun kalau kesalahan itu disengaja sebagai bagian dari kecurangan, maka ada sanksi pidananya,” ujarnya.

Ida juga meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 hingga tuntas. Salah satunya dengan menyelesaikan semua dugaan pelangaran yang terjadi di ranah hukum.

Menurutnya, hukum satu satunya acuan menyelesaikan sengketa yakni di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi kalau terkait pemilu. “Kan ada Bawaslu, ada Mahkamah Konstitusi jangan main hakim sendiri sehingga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, kroscek dulu informasi yang diterima karena sekarang banyak hoax yang bisa memecahbelah masyarakat,” imbuhnya.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ini juga menghimbau masyarakat untuk membantu penegak hukum dalam hal ini Polri dan Bawaslu untuk memberantas Hoax. “Kalau perlu masyarakat datang ke KPU untuk mengawasi input data ke Situng karena Situng itu bukan keputusan resmi KPU. Situng itu untuk mempermudah orang mengakses informasi sebagai bentuk trasnparansi penyelenggara pemilu,” tutup Ida.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru