Selama 2021, Terjadi 19 Kecelakaan KA di Sumut, 8 Meninggal
digtara.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mencatat ada sebanyak 19 kecelakaan kereta api dengan pengguna jalan di perlintasan.
Baca Juga:
“Sejak Januari hingga Desember 2021 telah terjadi 19 kecelakaan di perlintasan kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 8 orang, dan luka ringan sebanyak 13 orang,” ungkap Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan, Jum’at (24/12/2021).
Baca:Â Jenazah Mr X Korban Tabrakan Angkot dengan Kereta Api Tertungkap, Ternyata Warga Belawan
Dikatakan Yuskal , penyebab utama kecelakaan kereta api sepanjang tahun 2021 mayoritas pelanggaran lalu lintas perkeretaapian yang dilakukan pengguna jalan
“Kepada pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan kereta api,” ucapnya saat melakukan sosialisasi di perlintasan KA, Jalan Sekip Medan.
Ia berharap ke depan dengan sosialisasi ini masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas perkeretaapian.
Ia menegaskan agar masyarakat lebih mengutamakan jalur lalu-lintas kereta api saat sedang melintas.
“Bagaimana kita ketahui juga UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian UU 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas Jalan raya, para pengguna jalan raya ini diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu-lintas yang dapat membawa korban,” pungkasnya. (mag-04)