Polisi Tidak Tahan Tersangka Penganiaya Remaja di Medan, Ini Alasannya

digtara.com – Polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penganiaya remaja yang viral, di depan minimarket, Medan Johor, Kota Medan.
Baca Juga:
HSM (45) yang terancam hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan berdasarkan UU Perlindungan anak, dilepas dan dikenai wajib lapor.
“Karena hukuman di bawah 5 tahun, tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor, ” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus.
Namun Firdaus memastikan kasusnya tetap berlanjut.
“Berkas laporannya tetap lanjut, ” ucap mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu.
FAL (17) warga Kecamatan Medan Johor, korban penganiayaan diwakili ibunya ST (43) menyebutkan kasus yang viral tersebut akan berlanjut.
Apalagi pelaku menuduh anaknya berkata kasar yang menyebabkan pelaku memukulnya.
“Tadi saya mendengar pengakuan pelaku kalau anak saya berkata kasar. Itu tidak ada samasekali,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Selain dirinya, guru-guru korban juga mengatakan bahwa FHL pribadi yang baik dan tidak pernah berkata kasar.
ST mengungkap yang sebenarnya si anak meminta pelaku menggeaer mobilnya.
“Anak saya bercerita “pak geser mobilnya dikit”. Lalu turun bapak ini “sopan kali kau” langsung menampar dan menendang,” pungkasnya
Bahkan pada saat penganiayaan korban sempat dimaki oleh pelaku
“Sampai mengeluarkan kata kata kotor kepada anak saya, sampai dikatain anjing,” ucap ibu korban.
ST pun merasa sakit hati dan meminta pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
“Hukuman yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harap ibu korban.

Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi

Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan

Lengkapi Berkas Perkara, Polres Kupang Reka Ulang Kasus Penganiayaan Ibu pada Anak hingga Meninggal Dunia

Ada Guru dan Ketua BPD Desa dari Lima Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata

Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata
