Cabuli Murid Sendiri, Oknum Kepala Sekolah di Medan Divonis 10 Tahun Penjara
digtara.com – Majelis Hakim memvonis 10 tahun penjara terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan yang mencabuli 6 siswanya. Cabuli Murid Sendiri
Baca Juga:
- Tuntutan Orangtua Siswa Belum Dipenuhi, Segel Ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Amanuban Selatan Belum Dibuka
- Proses Akreditas Sekolah Belum Selesai, Orangtua Siswa SMA Negeri I Amanuban Selatan-TTS Segel Ruang Kepala Sekolah
- Aniaya Siswa hingga Tewas, Kepala SMK di Nisel Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sebut majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum, Rabu ( 29/12/2021).
Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
Baca: Bocah Enam Tahun di NTT Dicabuli, Ketahuan Setelah Pelaku Bertamu ke Rumah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perbuatan cabul kepada para korban yang merupakan peserta didiknya.
“Terdakwa dinilai terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada 6 siswinya,” ujarnya.
Baca: Cabuli 9 Bocah, Tukang Ojek Digaruk Polisi, Korban Berusia di Bawah 10 Tahun
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orangtua dan orang lain. Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel.
Pelaku seorang pendeta
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHPidana.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Ranto Sibarani, usai persidangan mengungkapkan bahwa mereka berharap jaksa banding atas putusan majelis hakim ini.
Menurutnya, terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan dilakukan di sekolah.
“Karenanya kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” katanya.
Diketahui, kasus pencabulan oknum Kepsek yang juga berprofesi sebagai pendeta ini terungkap pada Maret 2021 saat salah satu korbannya buka suara terkait tindakan tersebut.
Modus yang digunakan terdakwa dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.
Cabuli Murid Sendiri, Oknum Kepala Sekolah di Medan Divonis 10 Tahun Penjara