Kuasa Hukum: Sebelum Disuntikkan ke Siswa SD, Jarum Suntik Sudah Diisi Vaksin
digtara.com – Kuasa Hukum dokter TGA dan DSS menyatakan bahwa kliennya sudah bekerja secara profesional sesuai prosedural. Jarum Suntik Diisi VaksinÂ
Baca Juga:
Kuasa hukumdokter TGA dan DSS, Dedek Kurniawan, S.H mengatakan, sebelum melakukan vaksinasi anak seluruh jarum suntik sudah berisi dosis untuk memudahkan cara kerja para medis tersebut.
Sebelum kegiatan vaksinasi dimulai, jarum suntik terlebih dahulu diisi vaksin oleh paramedis WA.
Baca: Dosis Vaksin Yang Disuntikkan ke Siswa SD di Belawan Tidak Kosong, Begini Bantahan Kuasa Hukum dr TGA dan DSS
“Saudara paramedis WA memastikan bahwa seluruh jarum suntik yang disuntikkan ke anak-anak tersebut terisi vaksin sesuai yang ditentukan,” jelasnya
Para medis membatasi dosis untuk para siswa yang akan divaksin. Menurut aturan yang berlaku, dosis vaksin untuk anak adalah 0,5 ml.
Baca: Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin Kosong, Praktisi Hukum: Serahkan ke MKDKI Bukan Digiring ke Pidana
“Vaksin itu untuk 10 orang anak (5 ml), dan masing-masing 1 jarum suntik diisi 0,5 ml vaksin,” katanya.
Jarum suntik yang berisi vaksin 0,5 ml itu kemudian dimasukkan lagi ke dalam plastik (bungkusnya) selanjutnya diletakkan di wadah yang telah disiapkan dan siap untuk disuntikkan.
TGA juga sengaja tidak memperlihatkan jarum suntik tersebut terhadap anak agar tidak takut saat dilakukan penyuntikan.
“Tidak memperlihatkan jarum suntik kepada anak supaya anak tidak takut di suntik,” katanya.
Selain itu TGA juga memastikan semua anak yang di vaksinasi, jarim suntik tersebut berisi vaksin, termasuk anak yang diduga mendapatkan vaksin kosong tersebut.
“Sepengetahuan TGA jika suntikan yang dilakukan oleh TGA tidak berisi vaksin (berisi angin) maka dipastikan berefek buruk pada anak yang disuntik,” pungkasnya.
Kuasa Hukum: Sebelum Disuntikkan ke Siswa SD, Jarum Suntik Sudah Diisi Vaksin