Pengedar Narkoba Palsu Dijerat Hukuman Seumur Hidup, Ahli Hukum Pidana: Polisi Tidak Keliru
digtara.com – Kedua pengedar narkoba palsu yang berisi garam dan gula di Medan, Sumut, dijerat pasal pidana tentang narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Bagaimana ahli hukum pidana menanggapi persoalan tersebut?
Baca Juga:
Seperti diketahui, Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) JO 132 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika melakukan press rilis didepan gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (31/01/2022) sore.
“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ucap Hadi.
Ahli Hukum Pidana DR Panca Sarjana mengatakan, pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku pengedar narkoba palsu itu pantas untuk diterapkan.
Menurutnya, kedua pelaku Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) sudah ada niat untuk menjual narkoba.
“Polisi tidak keliru, karena sebelumnya mereka melakukan undercover buy, mereka bisa mengungkap percobaan penjualan narkoba,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (01/02/2022).
Panca menambahkan, bahwa ada Mens Rea yang dilakukan keduanya untuk melakukan penjualan narkoba.
“Di pengadilan nanti yang membuktikan bersalah atau tidak,” ucapnya lagi.
Terkait dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) JO 132 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Panca mengatakan penyidik kepolisian hanya menerapkan pasal tersebut.
” Pasal yang lebih tepat dipersangkakan yaitu 132 ayat 1 UU narkotika,” pungkasnya.