Sabtu, 21 Desember 2024

Ledakan Bom Ikan di Sibolga, 2 Nelayan Jadi Tersangka Perakit Bom

- Jumat, 04 Februari 2022 09:20 WIB
Ledakan Bom Ikan di Sibolga, 2 Nelayan Jadi Tersangka Perakit Bom

digtara.com – Polisi menetapkan dua tersangka pasca ledakan bom ikan yang terjadi di Kota Sibolga tepatnya di Tangkahan Baringin beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:

Adapun identitas kedua tersangka yaitu D (31) warga Kabupaten Tapanuli Tengah dan FA (37) warga Kota Sibolga.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan selain dua tersangka yang diamankan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan 16 buah korek kayu, kaleng cat, kemudian 3 timah pemberat badan, kemudian 3 ikat selang yang semuanya diduga digunakan untuk bom ikan,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (04/02/2022).

Hadi menambahkan, bom yang meledak di tangkahan beringin itu merupakan bom yang belum jadi.

“Itu belum jadi bom ikan, komposisinya masih belum jadi,” ucapnya lagi.

Menurut pengakuan pelaku, awalnya keduanya mencari ikan menggunakan pukat udang, namun karena hasil tidak memuaskan maka beralih menggunakan bahan peledak atau bahasanya bom ikan.

“Hal itu dilakukan untuk melakukan penangkapan ikan di laut,” ucapnya lagi.

Untuk bom ikan yang digunakan pelaku, diakuinya sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

“Di bulan Desember 2021 sebanyak 2 kali, dan Januari sebanyak 1 kali,” pungkasnya.

Hadi menambahkan, saat ledakan itu terjadi, kedua terduga pelaku masih berada di lokasi.

Namun pelaku FA kemudian melarikan diri ke Sumatera Barat hingga akhirnya menyerahkan diri pada 29 Januari 2022.

Diakhir, kedua pelaku dijerat dengan pasal 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie” lembaran negara 1948 No.17 dan UU RI dahulu tahun 1948 No.8.

“Barang siapa tanpa hak memasukkan, membuat menerima, mencoba, menyerahkan atau mencoba, mempunyai persediaan padanya mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagimana yang dimaksud dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup Atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Sumut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru