Korupsi Dana PBB, Mantan Bupati Labura Divonis 16 Bulan Penjara
digtara.com – Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah alias Buyung divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Saut Maruli Tua dalam sidang yang digelar secara teleconference.
Hakim mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi pemungutan biaya Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2.186.469.295.
Baca: Polisi di Labura Lepas 7 Pelaku Pelempar Sopir Truk hingga Buta, Korban Mohon Perhatian Petinggi Polri
“Terdakwa divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda sebanyak Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim di Ruang Cakra 2.
Khairuddin Syah saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015, menerima BP PBB sektor perkebunan. Dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.
Baca: Lagi, Mantan Bupati Labura Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif.
Dana itu kemudian dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Seketaris Daerah dan Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labura.
Sebelumnya, Senin (10/1/2022) lalu, Buyung dituntut 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara terkait kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar, menjelaskan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Khairuddin Syah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
Korupsi Dana PBB, Mantan Bupati Labura Divonis 16 Bulan Penjara