Jumat, 20 September 2024

Tragis! ABG di Riau Dicabuli Mantan Pacar saat Haid, Dibunuh, Jasadnya Dikubur di Kebun Sawit

Arie - Selasa, 08 Februari 2022 02:54 WIB
Tragis! ABG di Riau Dicabuli Mantan Pacar saat Haid, Dibunuh, Jasadnya Dikubur di Kebun Sawit

digtara.com – Jasad Vebby, gadis ABG di Siak Riau yang sempat hilang beberapa hari ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Jasadnya ditemukan di kebun sawit milik warga Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Minggu (2/2/2022). ABG Riau Dicabuli 

Baca Juga:

Vebby yang masih berumur 16 tahun itu ternyata merupakan korban tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan seorang remaja di Siak.

Pelaku kemudian ditangkap tak lama usai penemuan mayat Vebby. Salah satu barang bukti yang ditemukan adalah pembalut korban.

Pengakuan tersangka SAS (16), melakukan tindakan asusila itu saat korban sedang haid. Ia mengaku tidak mengetahuinya karena tindakan itu dilakukan di malam hari.

Baca: Tragis! Harimau Mangsa Remaja di Siak, Tubuh Ditemukan Tanpa Kepala

“Tak tahu haid soalnya gelap,” ujar SAS di Polres Siak melansir suara.com–jaringan digtara.com, Senin (7/2/2022).

SAS menyatakan penyesalan atas tindakannya tersebut yang motifnya hanya nafsu belaka.

Pelaku mengaku tak sayang, juga tidak cemburu kepada Vebby yang pernah menjadi mantannya tiga bulan yang lalu.

Baca: Bangun Rumah Tahfidz Alquran, Personil Polres Siak Diapresiasi Kabareskrim Polri Komjen Agus

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto mengungkapkan awal terjadinya peristiwa nahas itu saat adanya percakapan di messanger Facebook korban dan pelaku.

Pertama korban mengirimkan pesan akun AM yang merupakan teman korban dan pelaku pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Namun saat itu, telepon seluler AM dipegang oleh SAS dan membaca pesan korban ingin meminjam uang Rp 500 ribu.

Pelaku menjawab pesan korban dan memintanya untuk melakukan percakapan beralih ke akun miliknya.

Kemudian terjadi perjanjian pelaku meminjamkan uang dan disepakati bertemu di rumah AM. Pelaku menyampaikan akan meminjam uang kepada ibu pelaku lalu diajak korban menuju rumahnya.

“Di tengah perjalanan di kebun sawit milik ayah tiri pelaku, sepeda motor berhenti lalu pelaku pura-pura masuk ke pondok untuk bertemu ibunya padahal ibunya tak ada. Pelaku keluar menemui korban, lalu mengajak masuk kebun dan pondok dengan alasan ibunya mau bertemu langsung,” ungkap Kapolres.

Baca: Bangun Rumah Tahfidz Alquran, Personil Polres Siak Diapresiasi Kabareskrim Polri Komjen Agus

Setelah itu, korban langsung dicekik dari belakang hingga lemas lalu disandarkan ke dalam pondok. Selanjutnya, mulut korban ditutup menggunakan ikat pinggang pelaku hingga tindakan asusila itupun terjadi.

Setelah memuaskan nafsunya, pelaku kembali mencekik leher korban karena masih terlihat bernafas lemas. Korban lalu ditarik 20 meter dari pondok sembari pelaku mengambil pisau untuk menyayat tangan korban agar dikira bunuh diri.

“Setelah korban meninggal dunia lalu dibawa ke semak-semak untuk disembunyikan menggunakan ranting sawit. Pelaku menyembunyikan sepeda motor korban dan kembali ke rumah temannya AM dan menginap di sana,” sebut Gunar.

Keesokan harinya, pelaku mengajak adik AM berusia 8 tahun menemaninya membawa cangkul alasannya untuk menanam sawit.

Sampai di kebun sawit ayah tirinya, pelaku berhenti meninggalkan adik AM dan pergi sendiri ke lokasi dia menimbun korban. Namun saat menggali cangkulnya rusak.

Pelaku mencoba meminjam cangkul warga sekitar namun ditolak yang punya. Ia pun melihat satu cangkul menganggur dan dibawanya untuk menggali lubang untuk menimbun korban. Pemilik cangkul teriak, lalu dipinjam lagi cangkul warga lain hingga akhirnya kelar.

Pada Minggu (6/2/2022) ayah tiri pelaku yang bekerja di kebun sawit itu mencium bau busuk. Ia melapor ke tetangga yang cangkulnya dipinjam pelaku dan diajak mengecek lalu muncul kaki manusia dan dipastikan itu jenazah korban Vebby.

Kini, pelaku SAS terancam penjara minimal 10 hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Remaja bejat tersebut diancam dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 340 KUHPidana.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Tragis! ABG di Riau Dicabuli Mantan Pacar saat Haid, Dibunuh, Jasadnya Dikubur di Kebun Sawit

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Panik Gak Tuh! Pejabat Siak Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita Lain di Hotel

Panik Gak Tuh! Pejabat Siak Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita Lain di Hotel

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru