Jumat, 22 November 2024

Gembira Anak Buahnya Divonis Bebas, Edy Rahmayadi Akan Kembalikan Jabatan Effendy Pohan

Redaksi - Selasa, 22 Februari 2022 13:24 WIB
Gembira Anak Buahnya Divonis Bebas, Edy Rahmayadi Akan Kembalikan Jabatan Effendy Pohan

digtara.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan vonis bebas kepada Muhammad Armand Effendy Pohan. Gembira Anak Buahnya Bebas

Baca Juga:

Effendy Pohan yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut tersandung korupsi pemeliharaan Jalan di kabupaten Langkat APBN 2020.

Terkait vonis ini, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengaku gembira.

Baca: Eks Kadis BMBK Sumut Divonis Bebas, Jaksa Lakukan Upaya Hukum

“Saya bersyukur bahwa anak buah saya tak bersalah, itu positif thinking,” ungkapnya Selasa (22/2/2022).

Dikatakannya, jika benar terbukti tidak bersalah, Edy akan mengembalikan fungsi tugasnya kembali.

Baca: Tersandung Korupsi, Kejari Langkat Tangkap dan Tahan Kadis PMPTSP Provsu

Karena selama ini Edy memberhentikan Effendy sementara lantaran untuk memenuhi proses pemeriksaan petugas.

“Diakan hanya diberhentinkan sementara dalam rangka menjalankan penyelidikan proses hukum,” ungkapnya.

Untuk itu Edy mengatakan kepada awak media agar lebih mengedepankan praduga tak bersalah dalam setiap persoalan.

“Praduga tak bersalah ini harus kita lakukan, dan satu kenyataan peradilan mengatakan dia tak bersalah, tapi ini kan belum selesai ada berikutnya kasasi,” pungkasnya.

Effendy divonis bebas dari segala tuntutan pidana oleh PN Medan, Senin, (21/02/2022).

Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor PN Medan.

Dalam vonis tersebut diwarnai dengan satu dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota, Ibnu Kholik SH MH.

Majelis Hakim Ibnu Kholik menyatakan bahwa eks Kadis BMBK terbukti melakukan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.

Hakim anggota Ibnu Kholik SH MH berkeyakinan bahwa terdakwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000.

Namun, oleh dua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim, dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.

Gembira Anak Buahnya Divonis Bebas, Edy Rahmayadi Akan Kembalikan Jabatan Effendy Pohan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru