Jumat, 22 November 2024

Ngeri! Jeratan UU TPPU, Bisa Bikin Indra Kenz Jatuh Miskin

- Kamis, 24 Februari 2022 16:45 WIB
Ngeri! Jeratan UU TPPU, Bisa Bikin Indra Kenz Jatuh Miskin

digtara.com – Sosok yang disebut Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz dijerat beragam pasal pidana. Namun yang bisa bikin sosok yang suka pamer kekayaan itu ketar-ketir dan jatuh miskin adalah jeratan UU Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.

Baca Juga:

Penyidik menjerat Indra Kenz dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Adapun pasal 5 UU 8/2010 berbunyi;
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Diduga jeratan ‘mengerikan’ dari UU TPPU membuat penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz.

Bahkan, dengan jeratan itu, negara bisa menyita seluruh aset Indra Kenz yang tentu saja berpotensi membuatnya jatuh miskin.

Di samping status tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo dan penyebaran hoaks.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penetapan tersangka merujuk pada barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer.

“Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri siang tadi. Dia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pantauan Suara.com Indra Kenz hadir sekitar pukul 13.10 WIB. Dia terlihat menggunakan pakaian kemeja hitam.

Ketika itu, Indra Kenz enggan berkomentar banyak soal statusnya yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga enggan merespons saat ditanya siap atau tidak ditahan sebagai tersangka. (suara.com)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru