Perempuan Berhijab yang Tabrak Ruangan SPKT Polres Siantar Ditetapkan Sebagai Tersangka
digtara.com – Polda Sumatera Utara menetapkan Fitri Arni Matondang perempuan berhijab yang menabrak ruangan SPKT Polres Siantar, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/03/2022).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ucapanya kepada wartawan.
Tatan menambahkan, penetapan tersangka perempuan berhijab itu dilakukan atas dasar gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan pihaknya.
Tatan menyebut, pihaknya juga menyurati Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk pemeriksaan psikologi tersangka.
” Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” ucapnya lagi.
Tatan mengatakan, tersangka Fitri dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 subs 212 dan Pasal 406 KUHPidana.
“Namun kita tetap akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku, apakah masuk dalam kelompok tertentu, maka akan kami sampaikan nanti,” tutup Dirkrimum Polda Sumut.
Sebelumnya, seorang wanita membawa sepeda motor matik menabrak ruangan SPKT Polres Siantar.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin lalu, pukul 07.25 wib dimulai dari sepanjang Jalan Sutomo ketika personil lagi melaksanakan tugas pengaturan lalulintas di pagi hari.