Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Belum Ditahan, Ini Dalih Polisi
digtara.com – Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia yang sempat diperiksa selama 21 jam, belum dilakukan penahanan. Hal itu menimbulkan pro kontra.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan delapan tersangka belum ditahan karena penyidik Ditreskrimum masih melakukan pengembangan.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mereka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini,” ucapnya kepada wartawan, Senin (28/03/2022).
Hadi menambahkan, penyidik Ditreskrimum Poldasu tidak akan berhenti di delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita akan terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022,” ucapnya lagi.
Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 80 saksi terkait peristiwa kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Hadi menyebut penyidik tidak mau terburu-buru dalam melakukan penahanan terhadap delapan tersangka.
Selain diatur sebagaimana di dalam Pasal 21 ayat 2 bahwa penyidik memiliki dasar pertimbangan untuk tidak melakukan itu.
“Jadi kami sampaikan bahwa delapan tersangka tersebut belum dilakukan penahanan karena masih terus kita kembangkan,” pungkasnya.