Minggu, 08 September 2024

Usai Viral, Polisi di Medan Tembak Mati Perampok Modus Pegawai PDAM dan PLN

- Rabu, 30 Maret 2022 12:46 WIB
Usai Viral, Polisi di Medan Tembak Mati Perampok Modus Pegawai PDAM dan PLN

digtara.com – Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang komplotan pelaku perampokan dengan modus pegawai PDAM dan PLN. Peristiwa perampokan sempat viral di media sosial pada Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga:

Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH, Wakasat Reskrim, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum, AKP Reza.

Pelaku Efrizal Chandra (43) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Johor ini ditembak mati polisi lantaran melawan dan berusaha merebut senjata api (Senpi) milik polisi.

Selain menembak mati satu pelaku, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menembak kaki tiga pelaku lainnya, yakni Tasrif (54) warga Jalan Dr Lemina No.25 C Makasar, Donald Irza Simangunsong (43) warga Pandalas XIII Bahari, dan Indra alias Yana (49) warga Sanggar Indra Banjaran Blok. J5 No.15, Bandung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus SIK MH, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022), membenarkan penangkapan dan penembakan itu.

Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan dan penembakan keempat pelaku di Jalan Negara, Kelurahan Medan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur.

“Keempat pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jalan Jemadi No.3D, Kecamatan Medan Timur pada Kamis, 24 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di rumah korban Juli (39),” kata Kompol Firdaus.

Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini dari keempat pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, tiga dompet jaket pelaku, tas, tiga helm PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).

“Kemudian, badik, obeng taspen, dua obeng yang ditanjamkn ujungnya, tiga alat ukur meteran, kamera notes, enam handphone milik pelaku, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 21.000.000,” jelas Kompol Firdaus.

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, para pelaku melakukan pencurian dengan beratribut pegawai PDAM dan pegawai PLN.

Komplotan ini masuk ke rumah korban dan mengambil semua barang berharga.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru