Dana Proyek Rp 972 Juta Digelapkan, Wakil Ketua DPC Nasdem Ditahan Polda Sumut
digtara.com – Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengamankan seorang wanita yang telah menipu atau menggelapkan dana sebesar Rp 972 juta. Wakil Ketua Nasdem DitahanÂÂ
Baca Juga:
Dana tersebut merupakan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019.
Diketahui pelaku bernama Lusiana Br Siregar yang merupakan Wakil Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca: Sopir Ditemukan Meninggal dalam Truk Proyek, Sebelum Kerja Minum Sopi dan Makan Daging Kambing
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penahanan Lusiana.
“Iya benar sudah diamankan Jumat kemarin,” ucapnya kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Baca: Rahudman Diplot Jadi Caleg DPR RI, Partai NasDem Optimis Jadi Juara Pemilu 2024
Terpisah, korban Limaret P Sirait yang melaporkan pelaku ke Polda Sumut mengatakan kasus ini berawal dari janjinya memberikan proyek pembangunan rumah tanggap bencana relokasi pengungsi Gunung Sinabung di Siosar pada September 2019.
Untuk mendapatkan proyek itu, Lusiana Br Siregar meminta agar diberikan uang pendahuluan sampai terbitnya SPK (Surat Perintah Kerja).
“Saya yakin karena dia mengaku sering menangani proyek yang dananya bersumber dari APBN apalagi yang memperkenalkan saya dengan Lusiana Br Siregar adalah teman satu alumni,” ucapnya kepada wartawan.
Limaret menambahkan, selang tiga bulan hingga akhir tahun, uang diberikan secara bertahap.
Baca: Dugaan Suap Anggota DPRD saat Pemilihan Wawakot Binjai, Begini Tanggapan Nasdem Sumut
Awalnya Rp.150 juta diberikan secara kontan dan sisanya ditransfer melalui rekening.
“Total uang yang saya berikan sebanyak Rp.972 juta, bukti penerimaan berupa kwitansi dan transfer ada dan sudah saya serahkan ke penyidik sebagai barang bukti,” ucapnya lagi.
Setelah uang sudah diberikan kepada pelaku, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi dengan alasan pandemi Covid-19.
Merasa tidak ada kejelasan, korban meminta kepada Lusiana agar dipertemukan dengan pihak PUPR Jakarta yang dia sebut sebagai pemberi proyek. Namun dia tidak mengelak.
“Karena kita desak, Lusiana bilang bahwa SPK akan turun awal Desember 2020 dan paling lambat tanggal 27 Desember dia janji akan membawa saya langsung ke kementerian PUPR Jakarta, namun janji itu hanya sebatas janji dan tidak pernah terealisasi,” pungkasnya.
Merasa dirinya ditipu lantaran tidak ada iktikat baik dari pelaku, Limaret pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut No: LP/14/I/2021/SPKT II Taggal 5 Januari 2021.
Dana Proyek Rp 972 Juta Digelapkan, Wakil Ketua DPC Nasdem Ditahan Polda Sumut