Dikeroyok Empat Orang Sekaligus, Korban Begal Malah Ditetapkan sebagai Tersangka
![Dikeroyok Empat Orang Sekaligus, Korban Begal Malah Ditetapkan sebagai Tersangka](https://cdn.digtara.com/uploads/images/202204/no-image.png)
digtara.com – Korban begal berinisial S (34) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka. S ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pembunuhan.
Baca Juga:
S diduga telah melakukan pembunuhan terhadap dua begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Praya Timur.
“Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah.
Tamiana menjelaskan kronologi korban begal jadi tersangka bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Baca: Gak Nyangka! Emak-emak di Sumut Jadi Otak Pelaku Pembegalan
Namun, di tengah jalan, S dipepet oleh pelaku begal yang berjumlah 2 orang.
Pelaku tersebut mencoba merampok S. S pun melakukan perlawanan dengan senjata tajam.
Kemudian, datanglah dua pelaku begal lainnya. Meskipun S seorang diri, keempat pelaku begal tersebut berhasil ditumbangkan.
Baca: Kurang Ajar! Begal Todong Guru SD saat Pulang Mengajar, Diacungi Balok Kayu dan Pisau
Terdapat barang bukti yang disita polisi yakni 4 buah senjata tajam dan motor sebanyak 3 unit. 1 motor milik S dan dua motor lainnya miliki pelaku begal.
“Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” jelasnya Tamiana.
Tragedi ini pun terdengar oleh masyarakat dan ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pihak LSM mendesak kepolisian untuk membebaskan korban S lantaran telah melakukan perlindungan diri dari begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
Seorang warga pun menyampaikan opininya, “Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya,” katanya.
Warga setempat juga turut berkomentar. Kepala Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Irwan yang sekaligus keluarga korban mengatakan bahwa dirinya bingung atas penetapan S sebagai tersangka. Padahal, tindakan S merupakan tindakan pembelaan diri.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono pun berjanji akan memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat. Kemudian akhirnya S dibebaskan dari sel setelah ada surat penangguhan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Dikeroyok Empat Orang Sekaligus, Korban Begal Malah Ditetapkan sebagai Tersangka
![Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi
![Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU
![Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI
![Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor
![Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka
![Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara](https://cdn.digtara.com/image/0.png)