Hentikan Perkara Korban Begal Jadi Tersangka, BEM Nusantara: Langkah Kabareskrim Sudah Tepat
digtara.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) menilai langkah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menghentikan perkara korban begal yang jadi tersangka, sudah tepat.
Baca Juga:
Sebelumnya, langkah penyidik menjadikan pria korban begal di NTB, jadi tersangka menuai respon negatif dari publik.
“Itu sudah bener dengan menghentikan perkara tersebut. Kan sudah diatur dalam pasal 49 KUHP. Artinya Kabareskrim melihat perkara secara utuh,” kata Sekretaris Pusat BEM Nusantara M Julianda Arisa, Minggu (17/4/2022).
Pria asal Sumatera Utara ini meminta agar pihak-pihak lain jangan lagi bermanuver atau melakukan provokasi terhadap keputusan yang baik tersebut.
Nanda sapaan akrabnya mengatakan keputusan tersebut sudah adil dan memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat.
“Bayangkan saja kalau tidak dihentikan perkaranya, maka masyarakat akan takut dan skeptis untuk membantu tugas Polri dalam menjaga Kamtibmas dan menekan angka kejahatan,” ungkap Nanda.
Ia meminta Kapolri Jenderal Lystio Sigit untuk mengingatkan jajarannya jangan lagi terulang hal seperti ini, dan jajaran benar-benar menjalankan program Kapolri yakni Polri Presisi yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Sebelumnya, Murtede alias Amaq Sinta menjadi korban begal dan ditetapkan tersangka oleh penyidik di Polres jajaran Polda NTB.
Murtede melakukan perlawan terhadap kawanan begal yang ingin mengambil sepeda motornya. Dan akhirnya, dua pelaku begal tewas.