Dijerat Pasal Berlapis, Sopir Angkot Terobos Rel KA di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara
digtara.com – Masih ingat dengan tragedi viral sopir angkot mini wampu 123 terobos rel KA dan menewaskan 4 penumpang di Medan? Kini, sopir bernama Karto Manalu (40) itu dituntut 16 tahun penjara.
Baca Juga:
Pada sidang tuntutan di Ruang Cakra 4 PN Medan, Selasa (7/6/2022) itu, JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa menurut JPU, telah memenuhi unsur dakwaan kombinasi kesatu ketiga, Pasal 311 Ayat 4, 5 UU No. 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan kedua, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU No. 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.
“Yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia. Dan menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri,†urai Ramboo.
Baca:Â Terungkap! Sopir Angkot di Medan Ternyata Nyabu di Pangkalan
Sedangkan angkot Mini Wampu Lin 123 yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, lanjutnya, dikembalikan kepada pemiliknya.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia. Serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
“Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama penumpang maupun pengguna jalan lainnya, Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban maupun masyarakat trauma untuk menaiki angkutan umum. Perbuatan terdakwa menghalangi program pemerintah yang giat-giatnya menertibkan lalu lintas dan memberantas peredaran gelap narkotika. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa sopan selama persidangan,†urai Ramboo.
Usai penyampaian surat tuntutan, Hakim Ketua Oloan Silalahi memberikan kesempatan seminggu kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Terobos Palang Pintu Rel
JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, tragedi itu terjadi pada Sabtu (4/12/2021) lalu.
Terdakwa warga Dusun XIV Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang tersebut seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Lin 123.
Baca:Â Berkas Sopir Angkot yang Sebabkan Kecelakaan dengan KA Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ia sempat singgah di warung tuak sebelum kembali mencari penumpang.
Dari Jalan Sekip Simpang Jalan Gereja menuju Simpang Jalan Gatot Subroto, angkotnya membawa 6 penumpang. Kemudian ia melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.
“Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun. Namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut,” ungkap Ramboo.
Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan tidak ada KA melintas. Lalu menerobos palang pintu.
Namun pada saat di tengah perlintasan, kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang ia kemudikan.
Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari badan angkot dan berbalik arah ke Simpang Jalan Gereja.
Warga pun melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
sopir angkot dituntut 16