Polda Sumut Gerebek Kilang Beras di Deliserdang, Diduga Oplos Beras Medium Menjadi Premium
digtara.com – Polda Sumatera Utara mengakui telah melakukan penggerebekan kilang beras milik PT Tani Jaya Sukses Pangan di Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Kini, polisi tengah mendalami dugaan pengoplosan beras medium menjadi premium.
Baca Juga:
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan mengatakan, pihaknya telah mengambil beberapa sampel guna diperiksa ke laboratorium Dinas Ketahanan Pangan Sumut.
Hal itu dilakukan untuk menguji apakah beras tersebut masuk dalam katagori beras premium.
“Hari ini kita sudah kirim surat ke dinas ketahanan pangan untuk nantinya diperiksa bahan yang dibawa,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (01/07/2022).
Polisi menduga beras yang dijual oleh PT Tani Jaya Sukses Pangan dengan sejumlah merk beras, sebenarnya berkualitas sedang. Namun dikemas dan diberi tulisan premium untuk meraup keuntungan lebih.
Indikasinya seluruh bahan beras tersebut sama.
“Untuk beras medium ada bahan bakunya sendiri dan bahan baku beras premium sudah ada. Namun yang kita temukan indikasinya sama semua bahannya, satu bahan beras medium diolah menjadi premium,” ucapnya lagi.
Berdasarkan aturan yang berlaku beras kategori premium harus lulus uji dan dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Beras Premium.
Namun saat polisi mengecek ke PT Tani Jaya Sukses Pangan di Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang polisi menemukan dugaan perusahaan memanipulasi kualitas beras.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, PT Tani Jaya Sukses Pangan diduga mendapat keuntungan 5 ribu hingga Rp 10 ribu perkilogram dari menjual beras kategori sedang yang dikemas ke premium.
Polisi Dituding Merampas, Videonya Viral
Sebelumnya, Rabu 29 Juni direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut melakukan penyelidikan ke pabrik beras milik PT Tani Jaya Sukses Pangan di Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang namun mendapat penolakan dan dituding merampas.
Polisi yang datang bersama pejabat desa sempat mendapat penolakan yang diduga dari penanggung jawab pabrik.
Mereka baru bisa masuk setelah mengisi daftar tamu yang dicatat oleh pihak keamanan pabrik.
Bahkan seorang wanita yang merekam dan diduga menyebarluaskan video ke media sosial menyebut polisi tanpa hak mengambil sampel dan berteriak-teriak.
Padahal berdasarkan video yang direkam polisi mereka telah menunjukkan surat tugas dan mau membayar total sampel yang dibawa, namun ditolak.
“Ketika mau membawa sampel beras petugas sempat digembok dari dalam.
Petugas juga sempat difoto oleh diduga pemilik wanita beserta surat tugas.”
Polisi mengklaim penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kalau kilang padi dengan merk Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tak sesuai dengan parameter yang telah dipersyaratkan untuk beras bermutu premium.
Dari kilang beras tersebut polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.
Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.