Randi Badjideh Dituntut Hukuman Mati
digtara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randi Badjideh alias Randi hukuman mati.
Baca Juga:
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam sidang tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (18/7/2022) siang.
Jaksa menilai perbuatan Randi Badjideh sah secara hukum dan sengaja hingga menghilangkan dua orang nyawa yakni Astri dan anaknya Lael pada tahun 2021 lalu.
Baca: Sidang Lanjutan Pembunuhan Ibu dan Anak, PH Hadirkan Ahli Hukum Yang Meringankan Terdakwa Randi Badjideh
Oleh sebab itu jaksa pun mendakwa mati Randi Bajideh dalam suasana sidang tersebut.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis karena membunuh ibu dan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada.
Maka menjatuhkan pidana mati kepada Randi,” kata JPU.
Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut seharusnya sudah berlangsung pada senin (13/7/2022) kemarin, namun karena belum adanya kesiapan JPU, maka sidang baru dilangsungkan pada hari ini senin (18/7/2022).
Sidang dipimpin majelis hakim Wari Juniati, SH MH (Hakim Ketua), Y. Teddy Windiartono, SH M.Hum (Hakim Anggota), Reza Tyarama, SH (Hakim Anggota), Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota) dan Murthada Moh. Mberu, SH MH (Hakim Anggota).
Sementara jaksa penuntut umum masing-masing Herman R. Deta, SH, Mawardi, SH, Herry C.
Franklin, SH, Jonathan S. Limbongan, SH dan Sisca Gitta Rumondang, SH serta dua panitera masing-masing Jaret Isnain Sungkono, SH dan David Bistolen, SH.
Baca: Sidang Ditunda hingga Rabu, Massa Teriakkan Hukuman Mati bagi Randi Badjideh
Dalam kasus ini, Randi didakwa melakukan pembunuhan ibu dan anak yakni Astri dan Lael pada 2021.
Jenazah keduanya ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.
Awal Desember 2021, Randy menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Randi Badjideh Dituntut Hukuman Mati