Sabtu, 21 Desember 2024

Randi Badjideh Dituntut Hukuman Mati

Imanuel Lodja - Senin, 18 Juli 2022 08:50 WIB
Randi Badjideh Dituntut Hukuman Mati

digtara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randi Badjideh alias Randi hukuman mati.

Baca Juga:

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam sidang tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (18/7/2022) siang.

Jaksa menilai perbuatan Randi Badjideh sah secara hukum dan sengaja hingga menghilangkan dua orang nyawa yakni Astri dan anaknya Lael pada tahun 2021 lalu.

Baca: Sidang Lanjutan Pembunuhan Ibu dan Anak, PH Hadirkan Ahli Hukum Yang Meringankan Terdakwa Randi Badjideh

Oleh sebab itu jaksa pun mendakwa mati Randi Bajideh dalam suasana sidang tersebut.

“Perbuatan terdakwa sangat sadis karena membunuh ibu dan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada.

Maka menjatuhkan pidana mati kepada Randi,” kata JPU.

Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut seharusnya sudah berlangsung pada senin (13/7/2022) kemarin, namun karena belum adanya kesiapan JPU, maka sidang baru dilangsungkan pada hari ini senin (18/7/2022).

Sidang dipimpin majelis hakim Wari Juniati, SH MH (Hakim Ketua), Y. Teddy Windiartono, SH M.Hum (Hakim Anggota), Reza Tyarama, SH (Hakim Anggota), Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota) dan Murthada Moh. Mberu, SH MH (Hakim Anggota).

Sementara jaksa penuntut umum masing-masing Herman R. Deta, SH, Mawardi, SH, Herry C.

Franklin, SH, Jonathan S. Limbongan, SH dan Sisca Gitta Rumondang, SH serta dua panitera masing-masing Jaret Isnain Sungkono, SH dan David Bistolen, SH.

Baca: Sidang Ditunda hingga Rabu, Massa Teriakkan Hukuman Mati bagi Randi Badjideh

Dalam kasus ini, Randi didakwa melakukan pembunuhan ibu dan anak yakni Astri dan Lael pada 2021.

Jenazah keduanya ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Awal Desember 2021, Randy menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui perbuatannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Randi Badjideh Dituntut Hukuman Mati

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru