Mahfud MD: Kerajaan Sambo ada di Internal Polri
digtara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md blak-blakan menyebut ada kerajaan Sambo di internal Polri.
Baca Juga:
Mahfud menilai, kerajaan kelompok Sambo tersebut semakin besar dan ditakuti oleh kelompok lain.
Mahfud juga menyebut bahwa kerajaan Sambo dan kelompoknya di Internal Polri inilah yang kemudian menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo
â€Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,†kata Mahfud dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip dari suara.com, Kamis (18/8/2022).
Menkopolhukam tersebut juga mengatakan bahwa Kadiv Propam itu merupakan kekuasaan yang besar. Sebab, yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat anggota, harus berdasarkan persetujuan dari Sambo.
Karena sudah menjadi kerajaan, orang-orang yang berada di lingkungan Sambo ini, berusaha untuk melindungi Sambo dan menutupi peristiwa pembunuhan Brigadir J.
â€Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan,†kata Mahfud.
Tiga Klaster Kerajaan Sambo
Di sisi lain, Mahfud menjelaskan setidaknya ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Klaster pertama, yakni sosok Irjen Sambo yang menjadi tersangka karena diduga perencana pembunuhan ini.
â€Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana,†kata Mahfud.
Untuk klaster kedua yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat pasal obstruction of justice.
Sementara klaster ketiga yakni pihak yang sekadar ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Klaster terakhir ini potensial dijerat oleh dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.
â€Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil otopsi. itu bagian obstruction of justice,†pungkas Mahfud.