Siap-siap! Besok Polri Beberkan Perkembangan Kasus Brigadir J, Soal Istri Sambo Hingga Itsus
digtara.com – Tim Khusus (Timsus) Kapolri bakal menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022). Termasuk juga hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada minggu ini selama tiga hari berturut-turut, antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).
“Wis udah diperikso,” ujarnya, Kamis (18/8/2022).
“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus,” tambahnya.
Dedi menerangkan, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto bakal menyampaikannya secara langsung.
Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” tutur Dedi.
Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” tuturnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.
Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi. (suara.com)