Sabtu, 21 Desember 2024

BREAKING NEWS: Terdakwa Randy Badjideh Dihukum Mati

Imanuel Lodja - Rabu, 24 Agustus 2022 05:06 WIB
BREAKING NEWS: Terdakwa Randy Badjideh Dihukum Mati

digtara.com – Randy Suhardy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang divonis hukuman mati.

Baca Juga:

Putusan ini diberikan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu (24/8/2022).

Sidang dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim, Wari Juniati, SH MH (Hakim Ketua), Y. Teddy Windiartono, SH M.Hum (Hakim Anggota), Reza Tyarama, SH (Hakim Anggota), Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota) dan Murthada Moh. Mberu, SH MH (Hakim Anggota).

Baca: Jelang Sidang Putusan, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Berharap Randy Dihukum Mati

Sementara jaksa penuntut umum masing-masing Herman R. Deta, SH, Mawardi, SH, Herry C. Franklin, SH, Jonathan S. Limbongan, SH dan Sisca Gitta Rumondang, SH serta dua panitera masing-masing Jaret Isnain Sungkono, SH dan David Bistolen, SH.

Putusan hakim dalam sidang ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randy Badjideh, yakni hukuman mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Baca: Besok Sidang Tuntutan Randy Badjideh, Keluarga Astri dan Lael Minta Randy Dituntut Maksimal

Terdakwa Randy Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa Randi Badjideh dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Randy Suhardy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang sempat mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara : PDM-16/N.3.10/Eoh.2/03/2022 dalam perkara pidana nomor 80/Pid.B/2022/PN.Kpg.

Nota keberatan diajukan oleh tim penasihat hukum, Yance Thobias Mesah, SH, Beny KM Taopan, Harri WC Pandie, SH MH dan Narita K Murti, SH.

Nota ini disampaikan di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa didakwa kesatu pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, primair pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsidair pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Randy Badjideh merupakan tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

Baca: Begini Isi Nota Keberatan Randy Badjideh Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang Ditolak Hakim

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya.

Randy merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.

Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.

Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang.

Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

Tersangka Randy diduga keras telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

BREAKING NEWS: Terdakwa Randy Badjideh Dihukum Mati

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru