Sah! Tarif Ojol Naik, Berikut Rinciannya
digtara.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek online terbaru. Tarif Ojol Naik
Baca Juga:
Tarif ojol baru ini, merespon kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah akhir pekan kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungab Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.
Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
Baca: Pria di Deliserdang Dihajar Massa Lakukan Penipuan Modus Ojek Online: Udah Berapa Resto Kau Tipu?
“Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen,” ujarnya dalam konferensi pers Virtual, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya, tutur Hendro, untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Sementara, dia menerangankan, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
“Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000,” ucap dia.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sah! Tarif Ojol Naik, Berikut Rinciannya