Sabtu, 21 Desember 2024

Jadi Tahanan Jaksa, Tersangka Ira Ua Ditempatkan pada Sel Khusus

Imanuel Lodja - Rabu, 21 September 2022 00:39 WIB
Jadi Tahanan Jaksa, Tersangka Ira Ua Ditempatkan pada Sel Khusus

digtara.com – Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee menjadi tahanan jaksa sejak Selasa (20/9/2022). Kini tersangka Ira Ua ditempatkan di sel khusus.

Baca Juga:

Ira Ua pun dipindahkan dari sel Tahti Polda NTT ke Lapas Perempuan Kupang, NTT.

Ia ditahan di Lapas selama 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal sidang.

Baca: Ungkap OTK Pemerkosa IRT di Kupang, Polisi Periksa Korban dan Saksi

Kepala Lapas Perempuan Kupang, Raden Tarbiati, Rabu (21/9/2022) membenarkan kalau tersangka Ira Ua telah berada di Lapas Perempuan Kupang.

“Iya benar, sudah ada di Lapas Perempuan,” ujar Tarbiati.

Untuk saat ini tersangka Ira Ua ditempatkan di sel khusus atau biasa disebut masa pengenalan lingkungan untuk dua pekan kedepan.

“Tersangka sementara ditempatkan di Mapenaling selama 2 minggu kedepan sebelum gabung dengan (tahanan) yang lain,” tandasnya.

Diakuinya, setiap warga binaan yang baru masuk di Lapas Perempuan Kupang diperlakukan sama dan tidak ada keistimewaan yang dilakukan.

“Pada intinya semua warga dilakukan sama tidak ada yang diistimewakan disini, begitu juga dengan Ira Ua ini,” tambahnya.

Sebelum ditahan di Lapas Perempuan Kupang, tersangka Ira Ua menjalani pemeriksaan di ruang Pidum Kejari Kota Kupang kurang lebih dua jam pada Selasa (20/9/2022).

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyebutkan bahwa untuk memudahkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan, Ira Ua akan menjalani pemeriksaan dan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kupang.

Baca: Mau Pulang ke Rumah, Dua Siswi SMA di Kupang Dikeroyok Rekannya

Terkait dengan adanya tersangka baru, kata Abdul, semua akan dibuktikan dalam persidangan.

“Mengenai adanya tersangka baru nanti kita lihat dalam fakta persidangan, apakah memang atau tersangka baru lagi atau tidak, semuanya akan terbuka dipersidangan, kalau ada tersangka baru,” jelasnya.

Ditanya terkait hukuman mati, kata Abdul hal tersebut tidak menutup kemungkinan, bila terungkap perbuatan melawan hukumnya.

“Ancaman hukumnya seumur hidup, dan fakta persidangan kalau mengungkapkan semua itu bisa saja Ira Ua ini dihukum mati,” katanya.

Abdul mengaku, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ira Ua yang adalah istri terpidana Randi Badjideh dalam kondisi sehat.

“Dalam pemeriksaan kesehatan Ira Ua dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Jadi Tahanan Jaksa, Tersangka Ira Ua Ditempatkan pada Sel Khusus

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tahanan Narkoba Kabur Usai Vonis, Ditangkap Kejari Banda Aceh

Tahanan Narkoba Kabur Usai Vonis, Ditangkap Kejari Banda Aceh

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kuwus Tanam Cabai pada Lahan Dua Hektar

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kuwus Tanam Cabai pada Lahan Dua Hektar

Belasan Anggota Polres Kupang Disiapkan Jadi Penggerak Ketahanan Pangan

Belasan Anggota Polres Kupang Disiapkan Jadi Penggerak Ketahanan Pangan

Polres Manggarai Barat Kelola Tiga Hektar Lahan Dukung Program Ketahanan Pangan

Polres Manggarai Barat Kelola Tiga Hektar Lahan Dukung Program Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas-Babinsa dan Kelompok Tani di Kecamatan Amarasi Kolaborasi Wujudkan Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas-Babinsa dan Kelompok Tani di Kecamatan Amarasi Kolaborasi Wujudkan Ketahanan Pangan

Tahanan Rutan Pakjo Meninggal Dunia, Keluarga Curigai Ada Luka di Leher

Tahanan Rutan Pakjo Meninggal Dunia, Keluarga Curigai Ada Luka di Leher

Komentar
Berita Terbaru