5 Bulan Buron, DPO Pemasok Narkoba di Lapas Kota Pinang Ditangkap Polisi saat Sedang Tidur
digtara.com – Polres Labuhanbatu melalui Sat Res Narkoba menangkap DPO pemasok narkoba di Lapas Kota Pinang setelah buron selama 5 bulan.
Baca Juga:
Diketahui pelaku bernama Rocky Syahputra.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan Rocky bermula ditangkapnya seorang IRT bernama Parida Ariani (51) oleh pihak Lapas Kota Pinang lantaran membawa Narkoba jenis Sabu seberat 1,5 gram pada Mei 01 2022.
Baca: Ribuan Anggota Pramuka Sambut Kirab Napza Kwardasu, Nurdin Lubis: Pramuka Sumut Siap Perangi Narkoba
Modus Parida membawa Sabu kedalam Lapas dengan dicampurkan kedalam minuman jus alpukat yang nantinya akan diberikan kepada anaknya Bambang Syahputra (22) yang berada didalam Lapas.
Saat di interogasi, Bambang mengaku jika barang haram itu didapatnya melalui tersangka Rocky.
Martualesi menyebut, berdasarkan keterangan tersangka Bambang, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap Rocky dan memasukan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang.
“Selama kurang lebih 5 bulan akhirnya Rocky berhasil ditangkap pada hari Sabtu 17 September 2022 sekira pukul 19.30 WIB saat berada di rumahnya sedang tiduran dirumahnya di Desa Aek Batu Torgamba,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (28/09/2022).
Martualesi menambahkan, ditangkapnya Rocky juga pengembangan dari kasus lainnya yaitu atas tersangka Erwin Suseno (25) yang ditangkap di daerah PT Asam Jawa Desa Asam Jawa Torgamba yang sebelumnya dilakukan undercover buy dan dari tersangka disita 5 plastik klip berisi narkotika sabu berat 5,94 Gram.
“Terhadap kedua tersangka Erwin Dan Rocky dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya lagi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
5 Bulan Buron, DPO Pemasok Narkoba di Lapas Kota Pinang Ditangkap Polisi saat Sedang Tidur