Universal Pharmaceutical Industries Akui Ada Bahan Campuran Obat Melebihi Ambang Batas
digtara.com – PT. Universal Pharmaceutical Industries akui adanya bahan campuran melebihi ambang batas.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan, Kuasa hukum Universal Pharmaceutical Industries Hermansyah Hutagalung, Sabtu (29/10/2022) siang.
Hermansyah mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan hasil Laboratorium. Dan hasilnya adalah terdapat kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Baca: Polda Sumut Dampingi BPOM dan Dinkes Lakukan Monitoring Pastikan Obat Yang Dilarang Edar Tidak Diperjualbelikan
“Kami baru dapat hasil lab tapi kami tidak buka disini, tapi saya sampaikan hasilnya melewati ambang batas aman,” ucapnya kepad wartawan.
Mengetahui hal tersebut, Hermansyah bersama pemilik pabrik yaitu Boedjono Mulyadi langsung membuat laporan Polisi ke Polda Sumut.
“Kami melaporkan penyalur bahan baku PT logicom Solution yang telah memberikan bahan yang kami anggap sebagai bahan baku melewati ambang batas aman,” ucapnya lagi.
Baca: BPOM Temukan Jajanan Anak-anak Coklat Kinder Joy Mengandung Bakteri Salmonella
Laporan itupun tertuang dalam surat laporan nomor : LP/B/1918/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
Hermansyah menyebut bahwa PT. Logicom Solution telah melakukan penipuan terhadap PT. Universal Pharmaceutical Industries.
Selain itu, pihaknya telah menarik produk sirop Unibebi di seluruh indonesia. Yang untuk di Jakarta sendiri total obat yang ditarik mencapai 185,112 ribu botol.
Dan untuk di kota Medan sendiri ada 67,176 botol. Hal itu dilakukan lantaran mereka patuh dengan keputusan BPOM Pusat.
“Hari ini kita meminta yang bertanggung jawab itu harus di usut kepada penyedia bahan bakunya, pemberian bahan baku sudah pasti memakai sertifikat analize dalam penyediaan bahan baku suplier menyiapkan sertifikat analize dimana dia menjelaskan kandungan bahan baku itu,” sebutnya.
Sebelumnya, PT. Universal Pharmaceutical Industries buka suara, terkait tiga obat uang diprosuksi ditarik BPOM lantaran mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, yang melebihi ambang batas aman.
Baca: BPOM Kota Medan Sidak Sejumlah Distributor Pangan di Kota Medan
Kuasa hukum PT. Universal, Hermansyah Hutagalung mengatakan produk milik kliennya yang mengandung sebuah zat EG dan DEG. Dimana dianggap unsur itu penyebab gagal ginjal akut.
Hermansyah menyebut bahwa produk obat Unibebi milik kliennya sudah diproduksi sejak tahun 1970an. Dan produk tersebut sudah dikonsumsi masyarakat Indonesia selama 20 tahun.
“Obat ini dikemas sebagai sebuah obat untuk menyebuhkan, sama sekali tidak ada niat pemilik obat ini membuat orang sakit atau meninggal,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Hermansyah menambahkan, proses pembuatan obat tersebut juga sudah melewati prosedur sesuai SOP yang ditujukan oleh BPOM.
“Proses ini tidak gampang melewati BPOM, dan kita meminta kepada pemerintah untuk menyelamatkan bisnis obat-obat dan sirop,” ucapnya lagi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Universal Pharmaceutical Industries Akui Ada Bahan Campuran Obat Melebihi Ambang Batas