Sabtu, 21 September 2024

Selamat! Karir Bharada E di Kepolisian Aman Meski Sudah Tembak Mati Brigadir J

Arie - Rabu, 15 Februari 2023 06:13 WIB
Selamat! Karir Bharada E di Kepolisian Aman Meski Sudah Tembak Mati Brigadir J

digtara.com – Majelis hakim telah memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan ditajuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini membuat Bharada E bisa kembali menjadi polisi. Kok bisa?

Baca Juga:

Pakah hukum Jamin Ginting menilai Richard bisa dikembalikan ke kepolisian asalkan memenuhi syarat, yakni hukuman pidana tidak lebih dari dua tahun sesuai aturan.

“Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu,” ujar Jamin dinukil dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/6/2023).

Baca: Tok! Bharada E Divonis 1 tahun 6 Bulan Penjara

Sesuai dengan putusan vonis hakim tersebut, maka Richard bisa kembali ke tubuh Polri setelah menjalani masa tahanan karena pidana kurang dari dua tahun.

Jamin menilai Richard berhak mendapatkan vonis rendah dalam kasus ini. Pasalnya, ia merupakan justice collaborator yang memberikan fakta penting untuk mengungkap teka-teki pembunuhan Brigadir J.

Tak hanya itu, Richard yang memiliki pangkat rendah ini juga memiliki keberanian untuk membongkar fakta terkait skandal yang meningkatkan petinggi Polri.

“Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian. Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia,” kata Jamin.

Dalam persidangan pembacaan vonis Richard Eliezer, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan hal yang memberatkan sehingga menjadi pertimbangan hukuman untuk RIchard.

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” kata Hakim.

Selain itu, majelis hakim membeberkan hal yang meringankan terhadap kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar kasus tersebut.

Richard juga dinilai berperilaku sopan, belum pernah mendapatkan hukuman pidana dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Hakim.

Vonis yang diberikan oleh hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU 12 tahun penjara. Putusan tersebut disambut sorak sorai fans Richard hingga tangis haru keluarga.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Selamat! Karir Bharada E di Kepolisian Aman Meski Sudah Tembak Mati Brigadir J

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru