Jumat, 22 November 2024

Jaksa Tuntut Ira Ua 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Minta Terdakwa Dihukum Mati

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Februari 2023 04:22 WIB
Jaksa Tuntut Ira Ua 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Minta Terdakwa Dihukum Mati

digtara.com – Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan ibu dan anak menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Ira Astana Dewi Ua alias Ira Ua.

Baca Juga:

Namun pihak keluarga korban tak terima dengan tuntutan jaksa.

Keluarga korban Astri Manafe minta majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis mati terdakwa Ira Ua.

Penuntut umum telah menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Ira Ua dengan pidana kurungan 20 tahun penjara.

Baca: Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Duga Korban Adalah Bangkai Anjing

Selain pidana kurungan, tuntutan jaksa juga meminta majelis hakim untuk tetap menetapkan terdakwa tetap ditahan pada Lapas perempuan Kupang.

“Menjatuhi pidana kurungan selama 20 tahun penjara kepada terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Herman Deta selaku JPU dalam sidang pada Rabu (22/2/2023).

Ia menambahkan, terdakwa juga didakwa untuk membayar biaya perkara kepada negara.

“Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5.000 rupiah,” tandasnya.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim ketua Sarlota M. Suek menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat 25 Februari 2023, dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Persidangan ini, dipimpin oleh majelis hakim ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi hakim anggota, Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra dan Agus Cakra Nugraha.

Sidang ini dihadiri penuntut umum Kejari Kota Kupang, Herman Deta Emerenciana Djehamat dan Vera Ritonga dan penasihat hukum terdakwa Jefri Samuel, Dicky Ndun, Laurensius Taek, Reinhold Lay.

Hukuman mati

Saul Manafe, ayah Astri Manafe sekaligus kakek dari anak Lael Maccabee, merasa tidak puas akan tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhi tuntutan 20 tahun penjara kepada terdakwa Ira Astana Dewi Ua alias Ira Ua.

Menurut Saul, pertimbangan hal yang meringankan dalam pertimbangan jaksa sangatlah tidak masuk akal.

“Sidang hari ini tuntutan jaksa yaitu maksimal 20 tahun tetapi kami sebagai keluarga sangat tidak setiju dengan alasan dia diringankan masih muda dan punya anak kecil,” kata Saul.

Menurut Saul, keluarga menilai sangat tidak adil akan tuntutan jaksa penuntut umum

“Bagi kami keluarga itu alasan yang tidak masuk diakal, karena pasal anak dan cucu kami, jelas dia harus mati. Anak dan cucu kami tidak dipikirkan terus kenapa dia harus dipikir soal anaknya,” jelasnya.

Ia berharap, dalam sidang putusan oleh majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan dengan baik.

“Sehingga pada sidang putusan nantinya putusan mati kepada dia. Ini yang kami harapkan dalam putusan majelis hakim nantinya harus memberikan putusan hukuman mati,” terang dia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Jaksa Tuntut 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Minta Terdakwa Dihukum Mati

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru