Pelaku Penganiaya dan Intimidasi Jurnalis di Medan Dikenakan UU Pers dan KUHP
digtara.com – Pelaku perintangan kerja dan penganiayaan terhadap jurnalis di Medan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Kuasa hukum Pelapor dan Korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH menjelaskan tersangka Jay alias Rakes dikenakan pasal 18 undang-undang Pers Tahun 1999 dan pasal 335 KUHP.
“Setelah laporan polisi LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik seperti handphone yang pecah, visum et repentum, pakaian korban, serta saksi-saksi,” kata Irwansyah.
Baca: Kenalkan Dunia Jurnalistik, PWI Binjai Gelar Diklat di SMK Negeri 2
Ia melanjutkan saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan.
Irwansyah yang biasa disapa Ibey mengucapkan terima kasih pada organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan IJTI serta jurnalis yang sudah menyuarakan dan menyiarkan peristiwa menghalang-halangi dan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang bekerja sehingga menjadi viral dan atensi pihak kepolisian.
“Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan,” pintanya. Selasa (28/2/2023).
Ibey juga mengucapkan terima kasih pada Polri yang telah mengawal kasus ini.
Adapun korban dari peristiwa dugaan tindak pidana ini yakni Suriyanto dari Brata Yuda sebagai pelapor dan korban Bahana Situmorang dari TV One, Goklas dari detik.com, Alfiansyah dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah Lubis sebagai saksi dari SCTV sekaligus ketua IJTI Sumut.
Irwansyah mengingatkan pada semua pihak, bahwa tidak diperbolehkan menghalang-halangi kerja jurnalistik, karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi oleh undang-undang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Pelaku Penganiaya dan Intimidasi Jurnalis di Medan Dikenakan UU Pers dan KUHP