Cabuli Belasan Anak di Alor, Calon Pendeta Divonis Hukuman Mati
digtara.com – Sepriyanto Ayub Snae alias SAS (36), mantan vikaris atau calon pendeta yang menjadi terdakwa perkara pencabulan terhadap14 orang anak di bawah umur di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3/2023) kemarin.
Baca Juga:
Vonis hukum mati terhadap terdakwa SAS ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor.
Majelis Hakim dalam putusannya, menyatakan terdakwa SAS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan orang korban anak.
Baca: Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis (9/3/2023) mengatakan, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Kalabahi pada pokoknya menyatakan, terdakwa SAS terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan, membujuk anak bersetubuh dengannya, dan yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Dalam hal berbarengan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
“Terkait dengan putusan majelis hakim, terdakwa SAS dan panasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” ungkap Abdul Hakim.
Sebelumnya, terdakwa SAS dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Alor dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor tahun 2021.
Terdakwa SAS dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, korban pencabulan terhadap anak, remaja hingga dewasa oleh SAS (35) oknum calon pendeta atau vicaris di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur terus bertambah.
Dari 12 korban yang dilaporkan, kini jadi 14 orang.
“Ada dua lagi korban pencabulan usia dewasa yang melapor ke Polres Alor pada Rabu kemarin,” kata Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, Jumat (16/9/2022) lalu.
Menurutnya, total korban menjadi 14 orang.
Belasan orang ini merupakan korban pencabulan, persetubuhan dan UU ITE. Dari 14 korban ini, ada 10 korban anak dibawah umur.
Sedangkan empat korban lain sudah dewasa.
“Sepuluh anak dibawah umur dan empat korban rata-rata berusia 19 tahun. Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Alor sudah memeriksa para korban dan orang tua korban. Ada korban yang jadi saksi untuk korban lainnya,” jelas Ari Satmoko.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Cabuli Belasan Anak di Alor, Calon Pendeta Divonis Hukuman Mati