Setelah Banding Ditolak, Kini Kasasi Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Pun Ditolak
digtara.com – Upaya hukum atas hukuman mati bagi Randi Suhardy Badjideh alias Randi, terdakwa mati atas kasus pembunuhan ibu dan anak terus dilakukan.
Baca Juga:
Seakan tidak menyerah pasca upaya banding ditolak, terdakwa Randi kembali mengajukan kasasi.
Kasasi kasus pembunuhan berencana diajukan pada 10 Maret 2023 oleh terdakwa Randi Suhardy Badjideh alias Randi.
Proses kasasi ini ditangani ketua majelis hakim Dr Desnayeti M, SH MH dan anggota Yohanes Priyana, SH MH dan H. Dwiarso Budi Santiarto, SH MHum serta panitera pengganti Ayumi Susriani, SH MH.
Baca: Penasehat Hukum Minta Ira Ua Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan JPU
Mahkama Agung dalam sidang putusan per 13 April 2023 menolak kasasi terdakwa.
Keputusan Mahkamah Agung ini tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tanggal 13 April 2023.
Dalam amar putusannya, majelis hakim dengan tegas menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Randi Suhardy Badjideh alias Randi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) NTT, Abdul Hakim, yang dikonfirmasi Kamis (27/4/2023) juga, membenarkan adanya putusan MA RI yang menolak kasasi terdakwa.
Namun, pihak Kejati masih menunggu petikan putusam majelis hakim agung pada Mahkamah Agung RI.
“Benar, tapi nanti petikan putusan MA belum diterima penyidik, untuk itu kami sampaikan segera bila telah menerima petikan putusannya kepada penyidik,” ujar Abdul Hakim.
Sebelumnya, terpidana Randi Badjideh yang diputus hukuman mati atas kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonisnya beberapa waktu lalu.
Pengajuan banding dilakukan terpidana melalui penasihat hukum nya, Yance Thobias Messakh bersama JPU Kejari Kota Kupang.
Panitera PN Kupang, Julius Bolla Kamis (8/9/2022) membenarkan adanya upaya banding dengan perkara dengan nomor perkara 80/pid.B/2022/PN Kpg.
“Atas nama terdakwa Randi Badjideh, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 30 Agustus 2022. Memori banding itu dimasukkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Messakh,” ujar Julius Bolla.
Menurut Julius Bolla, permohonan upaya hukum banding telah disampaikan juga kepada penuntut umum.
Memori banding tersebut telah dimasukkan pada 7 September 2022 lalu di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Randy Suhardy Badjideh, Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang divonis hukuman mati.
Putusan ini diberikan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu (24/8/2022).
Sidang dengan agenda putusan dipimpin majelis hakim, Wari Juniati, SH MH (Hakim Ketua), Y. Teddy Windiartono, SH M.Hum (Hakim Anggota), Reza Tyarama, SH (Hakim Anggota), Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota) dan Murthada Moh. Mberu, SH MH (Hakim Anggota).
Sementara jaksa penuntut umum masing-masing Herman R. Deta, SH, Mawardi, SH, Herry C. Franklin, SH, Jonathan S. Limbongan, SH dan Sisca Gitta Rumondang, SH serta dua panitera masing-masing Jaret Isnain Sungkono, SH dan David Bistolen, SH.
Putusan hakim dalam sidang ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randi Badjideh, yakni hukuman mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.
Terdakwa Randi Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa Randi Badjideh dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHPm
Randy Suhardy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang sempat mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara : PDM-16/N.3.10/Eoh.2/03/2022 dalam perkara pidana nomor 80/Pid.B/2022/PN.Kpg.
Randy Badjideh merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.
Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs Eko Widodo.
Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.
Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.
Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya.
Randy merupakan mantan pacar korban Astri dan juga ayah biologis Lael.
Jenazah ibu dan anak ini ditemukan tanpa identitas dan membusuk di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001/RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10/2021) petang lalu.
Korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.
Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang.
Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi 2 jenazah manusia.
Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.
Tersangka Randy telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Perbuatan Randy tergolong pembunuhan berencana sehingga penyidik menerapkan pasal 340 KUHP sebagai pasal primer dalam penanganan kasus ini.
Dalam perkara ini, tidak hanya Randi Badjideh namun istrinya Irawati Astana Dewi Ua pun ikut ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut