Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang, KPK Bakal Telusuri Keterlibatan Istri
digtara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan keterlibatan Ernie Meike, dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat suaminya Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga:
Rafael kembali dijadikan tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil pengembangan gratifikasi yang menjerat dia sebelumnya.
“Ya (istrinya), semuanya. Keluarganya, anaknya. Ke kanan ke kiri ke atas. Ke atas misalnya keluarga orang tuanya, ke kiri temannya dan segala macam,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur ditemui wartawan, Rabu (10/5/2023).
Baca: Terjaring OTT KPK, Segini Harta Bupati Meranti
Dugaan keterlibatan Ernie bakal didalami dari sejumlah aset yang disita KPK dari Rafael Alun, termasuk 68 tas bermerek dunia yang diantaranya tas wanita.
“Itu sedang didalami. Masih dalam dinamika. Kita tuh misalkan sedang nangani si A, istrinya itu pasti kita tanya. Kalau masuk misalkan sudah cukup buktinya, pasti akan naik (statusnya),” kata Asep.
Jadi Tersangka TPPU
Rafael kembali dijadikan tersangka, setelah sebelumnya berstatus tersangka gratifikasi. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus gratifikasi yang menjeratnya.
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Guna penyidikan lebih lanjut, KPK saat ini terus melakukan pengumpulan alat bukti.
“Di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi KPK,” kata Ali.
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” imbuhnya.
Jadi tersangka gratifikasi, Rafael telah ditahan sejak Senin (3/4/2023) lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang, KPK Bakal Telusuri Keterlibatan Istri