Ganti Rugi Tanah Belum Beres, Warga Kembali Blokir Akses dan Proyek Bendungan Manikin Kupang Terancam Mangkrak
digtara.com – Masyarakat dari delapan desa di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memblokir akses masuk kawasan pembangunan Bendungan Tefmo Manikin di Kuaklalo dan Desa Bokong, Kabupaten Kupang, Sabtu (20/5/2023).
Baca Juga:
Warga menutup akses masuk kawasan proyek strategis nasional (PSN) yang terletak di Desa Baumata Timur, Kabupaten Kupang itu menggunakan bambu, kayu serta bebatuan.
Sedangkan akses keluar di Desa Bokong juga dilakukan hal yang sama.
Baca: Aneh, Pria di Kupang Open BO dan Aniaya Sang Pacar
Warga protes karena ganti rugi lahan yang mencapai 400 hektar belum terealisasi, walaupun sering dijanjikan.
Tokoh masyarakat Desa Baumata Timur, Daniel Baitanu mengatakan, aksi pemblokiran akses masuk dan keluar proyek ini sudah dilakukan tiga kali.
Mereka kecewa dengan sikap pemerintah yang merealisasikan hak pemilik lahan.
“Aksi ini atas dasar inisiatif masyarakat pemilik lahan karena pemerintah tak kunjung menempati janji ganti rugi pembebasan lahan,” katanya, Sabtu (20/5/2023).
Menurut Daniel Baitanu, pemilik lahan khusus di Desa Baumata Timur berjumlah 52 orang dengan 71 bidang tanah.
Sedangkan di Desa Bokong kurang lebih 200 bidang tanah dengan jumlah pemilik lahan kurang lebih 90 orang.
“Jumlah ini belum termasuk Desa Oeletsala, Kuaklalo, Soba dan Desa Oelnasi dengan total luas lahan kurang lebih 400 hektar,” ujarnya.
Ia menyebut, proses awal hingga mengijinkan pembangunan dilakukan karena ada sejumlah tahapan dilakukan pemerintah mulai dari sosialisasi, hingga pengukuran dan kesepakatan pembebasan lahan.
“Dari 400 hektar lahan ini, dijanjikan proses relokasi terhadap 62 kepala keluarga di Dusun 5, RT 17 Bokong yang berada langsung di genangan air. Selain itu, ada sejumlah fasilitas umum seperti gereja, posyandu dan lainnya,” ungkap Daniel Baitanu.
“Pemerintah hanya janji tapi tidak menunjukkan lokasi relokasi. Ganti rugi saja mereka beralasan masih menunggu perhitungan tim appraisal, tapi hingga ditutup yang ketiga ini tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Daniel Baitanu menegaskan, masyarakat pemilik lahan telah menyatakan sikap untuk tidak memberikan ruang, atau kesempatan melanjutkan pembangunan jika belum merealisasikan anggaran ganti rugi.
“Penutupan pertama dan kedua sudah disepakat dan dituangkan dalam pernyataan tertulis untuk segera melunasi hak pemilik lahan, namun ternyata tidak terealisasikan. Kami akan tutup sampai ganti rugi direalisasikan,” tutupnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Ganti Rugi Tanah Belum Beres, Warga Kembali Blokir Akses dan Proyek Bendungan Manikin Kupang Terancam Mangkrak