Minggu, 08 September 2024

Kembali Mendapat Ancaman, Pengacara Sulhanda Ajak Netizen Mengawal Kasus Pembunuhan di Langkat

Redaksi - Kamis, 01 Juni 2023 07:14 WIB
Kembali Mendapat Ancaman, Pengacara Sulhanda Ajak Netizen Mengawal Kasus Pembunuhan di Langkat

digtara.com – Kuasa Hukum terdakwa Sulhanda alias Tato, Irwansyah Putra Nasution meminta publik atau netizen mengawal kasus pembunuhan terhadap korban Paino eks anggota DPRD Langkat yang saat ini bergulir di PN Stabat dengan nomor perkara 286/pid.B/2023/PN.Stb.

Baca Juga:

Ia mengatakan saat ini kliennya yang juga saksi mahkota berulang kali mendapatkan ancaman nyawa dan intimidasi dari pelaku utama atau aktor intelektual dari terdakwa TS.

“Sudah lebih dari 3 kali diancam, agar tidak mengungkapkan kebenaran dipersidangan,” kata Irwansyah, Kamis (1/6/2023).

Baca: Pemkab Langkat Ikut Hadiri Evaluasi Percepatan Stunting di Sumut

Dari informasi lainnya, tak hanya terdakwa Tato yang diancam tapi juga terdakwa Heriska Wentenerio alias Tio.

Berdasarkan pengakuan Tio, pada Tato, saat dirinya masih ditahan di Rutan Tj Pura klas II B, tepatnya 30 Mei 2023, terdakwa TS memanggilnya dan duduk di kantin bertiga dengan tamunya TS yang sedang berkunjung ke Rutan.

TS menyampaikan, “Jangan kau sampaikan kalau senjata api itu aku (TS) yang menyampaikan pada Dedi Ginting, kau bilang saja si Tato,” ucap Irwansyah menirukan pengakuan Tato.

Lanjut Irwansyah yang biasa dipanggil Ibey, terdakwa TS mencoba mempengaruhi terdakwa yang juga sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Dan ini bukanlah ancaman dan intimidasi pertama yang didapatkan kliennya serta terdakwa lainnya.

Perihal ancaman ini pun sudah berulang kali disampaikan ke Jaksa, Komisi Yudisial dan Wakil Ketua LPSK Edwin Patogi, namun sampai sekarang tidak ada respon.

Tio pun mengaku sekitar 30 menit mendapatkan tekanan dan ancaman dari terdakwa TS.

Seperti ini percakapan antara Tio dengan TS

– Jangan pernah kau bilang aku (TS) yang nyuruh bunuh, kau bilang aja itu kemauan si Tato.

– Dan kampak serta parang saat itu, kau bilang aja si Tato yang bawa sendiri, jangan kau bilang aku (TS) yang nyuruh, kau bilang itu kemauan Tato.

– Padahal setau saya (Tio), itu (pembunuhan) disuruh TS nya semuanya itu.

– Dan jangan kau bilang aku (TS) nyuruh matikan pada saat pembunuhan itu, kau bilang aja aku ngasih pelajaran.

Lanjut Ibey, kalau terdakwa Tio tidak mengikuti perintah TS maka keluarganya akan dihabisi.

“Kau tau aku kan Tio, kalau kau menyampaikan yang sejujurnya, kuhabisi kau nanti di sini. Jangankan kau, keluarga kau (Tio) di luar pun bisa kuhabisi, tinggal kusuruh ajanya orang,” beber Ibey berdasarkan pengakuan Tio.

Tio mengaku pada Ibey, jangan kan warga rutan, pegawai rutan pun banyak yang dia kenal.

“Sulhanda dan Tio berharap penahanannya dapat dilakukan di kantor polisi atau Polres dan dapat menghadiri sidang secara langsung, biar bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya, banyak yang belum terungkap,” mohon Tio pada Ibey.

Menurut Irwansyah, terdakwa TS mencoba mengaburkan fakta yang sebenarnya dan mencoba melimpahkan kesalahan sebagai otak pelaku pada orang lain.

PERJALANAN PERKARA DI PENGADILAN

Perkara pembunuhan korban Paino dengan senjata api diketuai oleh hakim Ledis Bakkara yang juga ketua PN Brandan, Sumatera Utara.

Kuasa hukum Sulhanda pun pernah melakukan penolakan atas sidang lapangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim dan Jaksa.

Bukan tidak ada alasan, karena persidangan dengan mendengar kesaksian belum ditemukan adanya perbedaan keterangan dari para terdakwa. Saat ini masih sebatas keterangan saksi pelapor.

“Seharusnya sidang lapangan dilakukan kalau ada perbedaan dari keterangan para pelaku. Ini aja masih saksi pelapor, belum masuk pada saksi utama. Ini ada apa?,” tanya kuasa hukum.

Pihak Ibey juga sudah berulang kali protes dan mengajukan permohonan pada majelis hakim, agar para terdakwa dihadirkan di ruang sidang bukan melalui online atau zoom.

“Tapi sampai sekarang hakim tidak mengabulkannya. Padahal jelas-jelas suara saksi tidak begitu jelas kalau melalui online,” ungkapnya.

Kuasa hukum pun sudah bersurat serta meminta agar Kejagung atau Kejati Sumut mengganti jaksa penuntut umum dan melakukan evaluasi serta melakukan pemeriksaan.

Serta Mahkamah Agung memonitor perkara ini dan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakimnya.

“Kalau perlu KPK turun, periksa tu jaksa dan hakimnya,” pintanya.

PERAN SULHANDA alias TATO

Terdakwa Sulhanda alias Tato dalam hal ini berperan penting dalam mengungkap tabir pembunuhan korban Paino.

Selama proses penyidikan di Polres Langkat, Tato mengungkap kejadian yang sebenarnya, meskipun awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk mengetahui peran para terdakwa.

“Tato lah yang pertama mengungkapnya, dan kemudian terdakwa lainnya. Bahwa TS lah yang merencanakan pembunuhan berdasarkan BAP,” tutup Ibey.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Kembali Mendapat Ancaman, Pengacara Sulhanda Ajak Netizen Mengawal Kasus Pembunuhan di Langkat

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap! Ini Alasan Antonius Kuil Tega Bunuh dan Bacok Rekannya

Terungkap! Ini Alasan Antonius Kuil Tega Bunuh dan Bacok Rekannya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Penuh Luka di Toba

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Penuh Luka di Toba

Berkas P21, Berkas Kasus Pembunuhan di Kuaklalo Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke JPU

Berkas P21, Berkas Kasus Pembunuhan di Kuaklalo Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke JPU

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Lengkapi Berkas Perkara, Kasus Pembunuhan di Kupang Timur Direka Ulang

Lengkapi Berkas Perkara, Kasus Pembunuhan di Kupang Timur Direka Ulang

Tragis! ASN di Padangsidimpuan Bunuh Diri Usai Tikam Wanita hingga Tewas

Tragis! ASN di Padangsidimpuan Bunuh Diri Usai Tikam Wanita hingga Tewas

Komentar
Berita Terbaru