Kamis, 21 November 2024

Pengaduan Terhadap Brigjen Agus Suharnoko Mandek di Propam, Korban Minta Kapolri Tindak Anggotanya

Redaksi - Selasa, 04 Juli 2023 09:37 WIB
Pengaduan Terhadap Brigjen Agus Suharnoko Mandek di Propam, Korban Minta Kapolri Tindak Anggotanya

digtara.com – Tarek AA Abulgasem, Warga Negara Libya diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota Polri berpangkat Brigjen berinisial AS (red Agus Suharnoko) yang saat itu menjabat penyidik tindak pidana utama TK II Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Melalui telegram Kapolri, Brigjen AS diangkat menjadi Wakapolda Kepri dan telegram terbaru Brigjen AS setelah menjabat Wakapolda Kepri dimutasi ke Karojianbang Lemdiklat Polri.

Tarek AA Abulgasem melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Putra Nasution SH MH menceritakan berdasarkan pengakuan Tarek, saat itu diduga menjadi korban penipuan saat membeli produk Morin dari PT Astaguna Wisesa. Tarek dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/0672/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 04 November 2021, A.n Pelapor Tarek AA Abulgasem.

Dalam prosesnya, Korban Tarek AA diduga dimintai sejumlah uang oleh Brigjen AS dengan alasan untuk memuluskan laporan polisi yang dibuat oleh korban.

Baca: Komjen Pol Agus Andrianto Resmi Dilantik jadi Wakapolri

“Brigjen AS diduga meminta sejumlah uang, nurut Tarek ada 600 juta dengan alasan penetapan tersangka terhadap terlapor, uang itu udah diberikan. Dan korban sudah membuat pengaduan ke propam,” ucap Irwansyah berdasarkan keterangan korban Tarek.

Korban berdasarkan pengaduannya tanggal 15 November 2022 ke Propam Mabes Polri, dan pada 12 Desember 2022 mendapatkan respon melalui surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D), dan setelah itu berdasarkan Nota Dinas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor : R/ND -499-b/III/WAS.2.4./2023/Bagyanduan, tanggal 31 Maret 2023, dilimpahkan ke Yanduan Propam.

Irwansyah Putra Nasution menjelaskan hingga saat ini, proses pengaduan korban di Divisi Propam Mabes Polri Mandek. Sudah berjalan 1 tahun namun tidak jelas prosesnya. Senin, 3 Juli 2023.

Mereka pun meminta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit untuk mengatensi perkara ini. “Kita minta segera disidangkan Brigjen AS. Kita punya bukti dan sudah diberikan ke penyidik Propam,” katanya.

Selain itu, korban juga berharap terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/0672/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 04 November 2021, A.n Pelapor Tarek AA Abulgasem, yang telah dihentikan dalam tahap Lidik untuk dapat dibuka kembali.

“Kita sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum agar dilaksanakan Gelar Perkara Khusus karena kita punya bukti yang kuat telah terjadi dugaan tindak pidana,” bebernya.

“Saya sangat yakin, Kapolri melalui program Presisi akan tegak lurus menindak anggotanya yang salah,” tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Didukung Kapolda NTT, Bid Propam Polda NTT Raih Juara I Lomba Paduan Suara Propam Polri Tahun 2023

Didukung Kapolda NTT, Bid Propam Polda NTT Raih Juara I Lomba Paduan Suara Propam Polri Tahun 2023

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru