Jumat, 22 November 2024

Tukang Tahu Tega Bunuh Kekasih Yang Mahasiswi, Diringkus Polisi Malah Buat Pengakuan Mengejutkan

- Sabtu, 15 Juli 2023 11:32 WIB
Tukang Tahu Tega Bunuh Kekasih Yang Mahasiswi, Diringkus Polisi Malah Buat Pengakuan Mengejutkan

digtara.com – Personel Polsek Dolok Merawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (20), Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:

AL yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang tahu itu diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap TY alias Tantri (20).

Korban adalah seorang mahasiswi warga Jalan Anjangsana Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Baca: Cegah Peredaran Narkoba, BNN Tebingtinggi Lakukan Sosialisasi P4GN Kepada Siswa MPLS

Korban tewas diduga dibunuh oleh AL yang merupakan warga Jalan Cempaka Bawah Nagori Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto.

Baca: Gawat! 5 Tahanan Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi Kabur dari Sel

Sabtu (15/7/2023) pagi sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa AL telah diamankan oleh personel Polsek Serbelawan Polres Simalungun.

“Pelaku berinisial AL (20) yang berprofesi sebagai tukang buat tahu. Pelaku diinformasikan adalah pacar korban,” tutur Kasi Humas.

Lebih dalam, AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa mayat korban ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku AL.

Mendengar informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan bersama personel Polsek Dolok Merawan, Kapolsek, Kanit Reskrim dan personel Polsek Serbelawan, Polres Simalungun langsung menuju TKP.

“Dan ternyata benar ada sesosok mayat perempuan dengan posisi telentang mengenakan kaos dan celana panjang,” jelasnya.

Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh tim Inafis Polres Tebingtinggi lalu mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi guna dilakukan autopsi.

Agus menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti di TKP berupa sebongkah batu cadas dan 1 buah helm warna hitam.

“Pelaku menggunakan batu tersebut dan memukul kepala bagian belakang korban,” sambungnya.

Kembali dijelaskan Kasi Humas, pelaku dan korban diketahui baru berpacaran sekitar satu bulan di tahun 2022 dari Oktober sampai November 2022 lalu.

Keduanya juga sempat melakukan hubungan di Penginapan Mentari, Pematang Siantar.

“Setelah hilang kontak, pada 1 Juli 2023, korban membalas story dari instagram yang berlanjut ke nomor Whatsapp. Selanjutnya pada hari Minggu 9 juli 2023 pelaku memastikan untuk janjian bertemu pada Senin 10 juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, lalu korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah Pematang Siantar,” terangnya.

Pelaku dan korban akhirnya menuju TKP, lalu saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan.

“Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong. Namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi,” papar Kasi Humas.

Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku kemudian mengambil handphone berikut sepeda motor korban dan meninggalkan lokasi menuju Pematang Siantar.

Pasca kejadian, pihak Polsek Serbelawan Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Dari interogasi terhadap pelaku bahwa mayat korban ditinggalkan di TKP.

“Polres Simalungun langsung menghubungi Polres Tebingtinggi melakukan pencarian mayat di Dusun 1 Desa Desa Afdeling VI Dolok Ilir Kecamatan Dolok Merawan,” kata Kasi Humas.

Saat ini korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi guna dilakukan Visum Et Revertum/Autopsi.

Pelaku menghabisi korban dengan modus ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone.

“Petugas juga mengamankan barang bukti saat penangkapan pelaku, yakni sweter warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

Hingga kini perkara telah ditangani Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Kasi Humas.

Hadir di TKP, Kapolsek Serbelawan Polres Simalungun AKP Abdullah Yunus Siregar, Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda Jon Antoni, Kanit Reskrim Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, Ipda D. Marbun, Kanit Tipidkor Polres Tebing Tinggi Ipda Thomson Simanjuntak, SH, MH, personel Polsek Dolok Merawan dan Polsek Serbelawan, SPKT Polres Tebing Tinggi serta Tim Inafis Polres Tebingtinggi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Tukang Tahu Tega Bunuh Kekasih Yang Mahasiswi, Diringus Polisi Malah Buat Pengakuan Mengejutkan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru