Oknum Ketua BPD di Ende Setubuhi ART Yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil
digtara.com – Seorang ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Ende, NTT tega mencabuli dan menyetubuhi seorang gadis dibawah umur hingga hamil.
Baca Juga:
Korban merupakan asisten rumah tangga (ART) yang dipekerjakan pelaku untuk menjaga anaknya.
Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan MK (35), Ketua BPD pada salah satu desa di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, NTT.
Baca: Cemburu, Pria di Ende Aniaya Pasangannya hingga Tewas
Sedangkan korban N (16) merupakan ART yang bekerja di rumah MK bulan Maret 2023 lalu untuk menjaga anak MK.
“Pelaku merupakan tetangga desa dari korban anak dan pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Senin (14/8/2023).
Pelaku mengajak korban untuk tinggal dan membantu pekerjaan di rumah pelaku sekaligus menjaga anak pelaku yang masih kecil.
Pencabulan dan persetubuhan ini terjadi pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di rumah pelaku di Dusun Detukou, Desa Tou Barat, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Saat itu, korban berada dalam kamar. Lalu pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung memegang tangan kiri korban.
Korban sempat menolak dan mengingatkan terlapor serta mengatakan kalau korban takut dengan istri pelaku.
Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dan korban pun pasrah.
Kejadian yang sama juga terjadi pada tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 12:00 wita.
Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari acara kedukaan dan hendak pulang ke rumah.
Di jalan pulang, korban bertemu dengan pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Pelaku mengajak korban untuk menumpang bersama menuju rumah korban.
“Sesampainya di rumah korban, pelaku menutup pintu rumah dan kembali melakukan hubungan intim,” ujar Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 18 minggu.
Polisi pun mengamankan pelaku di kediamannya pada Senin (14/8/2023) subuh dan membawa ke Polres Ende.
Kasus ini pun sudah dibuatkan laporan polisi nomor LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023.
Polisi juga menyita barang bukti dari korban dan pelaku.
Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 13 Agustus 2023 oleh Tim buser Polres Ende yang dipimpin Kasat Reskrim di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Tersangka pun diamankan di sel Polres Ende sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Oknum Ketua BPD di Ende Setubuhi ART Yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil