Menpan-RB: Semua PNS Wajib Masuk Besok
digtara.com | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), menginstruksikan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia untuk kembali masuk mulai Senin 10 Juni 2019 besok. Instruksi itu dikeluarkan seiring dengan berakhirnya masa cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 Hijriah tahun 2019, pada hari ini, Minggu (9/6/2019).
Baca Juga:
Instruksi tersebut tertuangdalam Surat Menpan-RB bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019.
Dalam instruksi tersebut, Kemenpan-RB juga mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran PNS, esok hari. Langkah ini dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik. Selain itu, upaya ini juga sebagai penegakan disiplin.
Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, kemudian diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama, paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.
Bagi PNS yang tidak hadir jelas sudah disiapkan sanksi. Hal ini berdasarkan surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dijelaskan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Demikian seperti dilansir Okezone.
[OKZ/AS]