Disdukcapil Kota Medan Musnahkan 44 Ribu KTP
digtara.com | MEDAN – Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan kembali melakukan pemusnahan KTP Invalid di halaman kantor mereka di Jalan Iskandar Muda, Medan, Selasa (18/12/2018). Jumlah KTP invalid yang dimusnahkan kali ini yakni sebagnya 26.025 KTP, sementara pada pemusnahan yang pertama pada Jumat, 14 Desember 2018 lalu mereka memusnahkan 18.312 KTP Invalid.
Baca Juga:
“Total keseluruhan yakni 44.337 keping KTP,” kata Kadisdukcapil Kota Medan OK Zulfi.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Medan Agussyah R Damanik dan Nana Miranti, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan juga pihak dari Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara.
Kadisdukcapil Kota Medan, OK Zulfi mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta agar seluruh jajaran disdukcapil se-Indonesia melakukan pemusnahan KTP yang sudah invalid.
“Invalid misalnya KTPnya rusak sehingga diganti baru sehingga KTP yang lama itu kita tarik. Begitu juga yang KTPnya robek, dan lainnya,” katanya.
OK Zulfi menjelaskan, pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya mereka lakukan setelah sebelumnya mereka melakukan hal yang sama pada Jumat, 13 Desember 2018 lalu. Pada saat ini, mereka memusnahkan 18.312 keping KTP. Dan hari ini mereka memusnahkan 26.025 KTP.
“Ini untuk menjaga agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau selama ini terhadap KTP Elektronik invalid biasanya kita lakukan pemusnahan dengan cara dipotong,” pungkasnya.[jni]