Soal Pencopotan Ketua KPU Sumut, Yulhasni Tunggu Keputusan KPU RI
Digtara.com | MEDAN – Soal pencopotan Ketua KPU Sumut, Yulhasni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara masih menunggu tindak lanjut KPU RI untuk mengagendakan rapat pleno pemilihan Ketua KPU Sumut yang baru.
Baca Juga:
Karena sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (KPPU) mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Yulhasni dari jabatan Ketua KPU Sumut pada Rabu,17 Juli 2019.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Sumut, Yulhasni mengatakan, saat ini ia masih menjadi Ketua KPU Sumut karena belum ada surat dari KPU RI yang memberhentikannya dari jabatan itu.
“Dalam keputusan itu, DKPP memerintahkan KPU RI. Bukan KPU Sumut. Jadi kita tunggu dari pusat. Hanya saja, seluruh komisioner KPU Sumut sudah siap jika akan ada rapat pleno ” kata Yulhasni.
Surat keputusan pengangkatannya sebagai Ketua KPU Sumut dikeluarkan KPU RI. Sehingga, SK pemberhentian juga dari pusat. KPU RI sendiri diberi jangka waktu 7 hari untuk menindaklanjuti keputusan DKPP itu. “Ya, kita tunggu saja lah,” jelasnya.
sebelumnya, DKPP mengeluarkan keputusan memecat Yulhasni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Sumut pada Rabu (17/7). Melalui salinan putusan pada situs resmi DKPP, Yulhasni dicopot dari jabatannya karena terbukti melalukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut menyikapi dugaan pelanggaran kode etik, atas aduan Caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Rambe menilai telah terjadi pelanggaran oleh KPU daerah karena diduga berpihak ke salah satu caleg, yakni Lamhot Sinaga.‎
Atas pelanggaran itu, Yulhasni sebagai teradu I dalam kasus ini dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Sumut. Selain Yulhasni, DKPP juga ‎mencopot jabatan Divisi Teknis, yakni Benget Manahan Silitonga selaku anggota KPU.
Lima anggota KPU Provinsi Sumut lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras. Termasuk mencopot Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Famataro Zai dan Jabatan Divisi KPU Nias Barat, Nigatinia Galo.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan,” tulis putusan tersebut.[ana]