Lakukan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Berikan Sanksi Peringatan Pada KPU Asahan
Digtara.com | MEDAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan saksi peringatan kepada keseluruhan komisioner KPU Asahan, Sumatera Utara selaku teradu dalam sidang gugatan nomor 110-PKE-DKPP-/V/2019 yang diajukan Anton Sihombing, calon legislatif dari Partai Golkar Dapil III.
Baca Juga:
“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu sebagian dengan memberikan sanksi peringatan kepada pengadu 1 yakni ketua sekaligus anggota KPU dan teradu 2,3,4 dan 5 yang juga anggota KPU,” kata ketua Mejelis Sidang Profesor Muhammad dalam sidang agenda putusan di DKPP, Rabu (31/7/2019).
Majelis juga meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan ini dan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Sumatera Utara untuk mengawasi putusan tersebut.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh anggota majelis hakim yakni Teguh Prasetyo bahwa keterangan pengadu dari dokumen dan fakta, dari teradu 1-5, KPU mengakui tidak menindaklanjuti surat Bawaslu Asahan dengan alasan surat tersebut dikeluarkan dan disampaikan setelah KPU Asahan selesai melakukan proses rekapitulasi.
Dalam video live streaming DKPP, terlihat ketua KPU Asahan Hidayat SP dan Kelana Mutaqin Simanjuntak menghadiri sidang tersebut.
Anton Sihombing mengadukan KPU Asahan ke DKPP karena merasa dicurangi dengan tidak ditindaklanjutinnya surat Bawaslu Asahan. Anton menuding suaranya dalam pileg 2019 dicurangi oleh rekan sesama caleg dari partainya sendiri yakni Partai Golkar.
(Put)