KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi
digtara.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Imam Nahrawi. Politisi PKB itu ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum, dalam dugaan korupsi dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca Juga:
Penetapan status tersangka Imam Nahrawi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konfrensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019) sore.
“Ditetapkan dua orang tersangka, IMR (Imam Nahrawi) Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU (Miftahul Ulum) asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,”kata Alexander seperti dilansir KUMPARAN.
Selain terkait dana hibah, penetapan tersangka terhadap Imam Nahwari juga terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Ketika itu, KPK menjerat sejumlah orang. Yakni mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Johny E Awuy; mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; serta dua orang pegawai dari Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.
Mulyana, Adhi, dan Eko diduga menerima suap dari Fuad dan Johny. Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Eko menerima suap berupa uang Rp 215 juta.
Suap diberikan Ending dan Johny, agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada tahun 2018.
Berdasarkan pengembangan, muncul fakta lain dalam persidangan. Ulum beberapa kali disebut dapat mempercepat pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Bahkan dalam putusan hakim terhadap Ending dan Johny, Ulum disebut turut menerima fee Rp 11,5 miliar.
Uang diduga diterima Ulum bersama protokoler Menpora, Arief Susanto. Baik Ulum, Arif, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun ketiganya membantah soal uang tersebut. Kendati demikian, hakim tetap meyakini soal aliran uang Rp 11,5 miliar ke pihak Kemenpora itu.
[AS]