Sok Jago ! Aniaya Dua Petugas BPK, Oknum Caleg Demokrat Diseret Polisi ke Sel
digtara.com | NIAS – Akhirnya, salah seorang oknum Caleg Partai Demokrat berinisial OL (36) alias Ama Jevan diringkus polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anggota BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
Baca Juga:
Bahkan warga Lingkungan 1 Kelurahan Lahewa, Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
“Setelah gelar perkara yang kita lakukan dan bukti yang cukup, dia kita tetap sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Kami menahannya sejak Kamis 27 Desember 2018, kemarin,” ucap Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, Sabtu (29/12).
Ama Jevan diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Jamanna Sembiring (38) warga Semarang dan Sandro Simatupang (34) warga Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kejadian penganiayaan itu terjadi saat kedua korban tengah menjalani tugas untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap bangunan milik Pemeritahan Kabupaten (Pemkab) Nias Utara di Objek Wisata Pantai Indah Tureloto di Kabupaten Nias Utara, Selasa 12 Desember 2018, lalu.
“Setelah bertemu, pelapor bersama rekannya memperkenalkan diri sebagai anggota BPK dimana kemudian pelapor menanyakan tentang proyek bangunan objek wisata Pantai Indah Tureloto. Kebetulan sedang ada pembangunan di sana yang anggarannya dari APBD Nias Utara, tersangka di situ merupakan orang yang bekerja menyediakan material,” tutur Deni.
Merasa tidak senang, bangunan yang dikerjakan oleh tersangka dilakukan pemeriksaan dan audit oleh korban. Terjadi lah, adu mulut dan berujung terjadi penganiayaan dilakukan Ama Jevan bersama 4 rekannya lainnya.
“Terlapor merasa tidak senang dengan kedatangan pelapor dan rekan pelapor yang mengecek proyek dimaksud sehingga terlapor kemudian mengusir pelapor dengan cara mendorong dada pelapor. Karena pelapor tidak mau pergi, terlapor kemudian memukuli keduanya bersama-sama dengan para pelaku lainnya yang tidak diketahui namanya diperkirakan sebanyak empat orang,” jelas Deni.
Deni mengatakan pihaknya tengah mengejar empat orang lagi yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Termasuk melakukan pemburuan dilakukan hingga keluar Provinsi Sumatera Utara.
“Untuk keempat tersangka lain, saat ini polisi sedang mengejar tersangka lain yang ikut membantu pemukulan tersebut,” pungkas Deni.
Atas perbuatannya, pelaku polisi mempersangkakan Pasal 214 dari KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.