KPK Buka Layanan Informasi Publik, Inilah Call Centernya 198
digtara.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka layanan informasi publik atau call center di nomor 198.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, lewat call center ini, masyarakat bisa mengadukan dugaan korupsi, mengakses informasi soal gratifikasi atau informasi publik lainnya.
Baca Juga:
“Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat dan informasi publik lain,” kata Febri melalui pesan singkat, Rabu, 2 Januari 2019.
Dijelaskan Febri, uji coba call center 198 berlaku mulai Rabu ini hingga 28 Februari 2019. Selama masa uji coba, layanan call center selama 12 jam dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
“Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik,” ujarnya.
KPK berharap keberadaan call center 198 memudahkan masyarakat mengakses informasi dari KPK. Kata Febri, hal ini adalah salah satu upaya tim KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat 1 Undang Undang KPK dan UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).